Infoatangerang.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) akhirnya bertindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan kantor, gudang, dan bengkel mobil listrik BYD di Kelurahan Cipayung, Ciputat, pada Kamis (17 Juli 2025)

Penyegelan dilakukan setelah pemantauan berulang mendapati pihak pengelola tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meskipun belum mengantongi izin resmi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah adanya aduan dari masyarakat terkait proyek tersebut.

“Awalnya ada pengaduan dari masyarakat terkait tidak adanya izin pembangunan kantor, gudang, dan bengkel mobil listrik BYD. Kami kemudian memanggil manajemennya, dan benar, mereka belum memiliki izin,” kata Muksin.

Setelah dilakukan pemanggilan, Satpol PP Tangsel telah memberikan peringatan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga izin diterbitkan. Namun, hasil pemantauan kembali di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih terus berjalan.

“Dari Satpol PP Tangsel sudah melarang adanya kegiatan pembangunan selama izin belum ada. Namun saat dipantau kembali, masih ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Maka dari itu, kami bertindak tegas dengan melakukan penyegelan bersama Lurah Cipayung,” tegas Muksin.

Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan penegakan peraturan daerah berjalan secara konsisten, serta memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi pihak pengelola usaha.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi

Sementara itu, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, mendukung langkah penyegelan tersebut demi menjaga ketertiban administrasi wilayah dan memberikan kepastian kepada warga sekitar yang telah menyampaikan aspirasi penolakan selama izin pembangunan belum terbit.

Dini menegaskan bahwa pihak kelurahan terbuka apabila pihak pengelola ingin berkoordinasi secara resmi untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami pada prinsipnya mendukung investasi dan kemajuan daerah, tetapi semua harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk izin lingkungan dan izin teknis lainnya,” ujar Dini.

Satpol PP Minta Penghentian Total Hingga Izin Lengkap

Satpol PP Tangsel menekankan kepada pihak pengelola BYD agar menghentikan semua aktivitas pembangunan hingga izin lengkap dan sah diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan lebih lanjut apabila masih ditemukan aktivitas pembangunan setelah penyegelan ini,” tutup Muksin.

Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan pengelola proyek pembangunan kantor, gudang, dan bengkel mobil listrik BYD dapat segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk taat terhadap aturan sebelum memulai aktivitas pembangunan di Kota Tangerang Selatan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter