INFOTANGERANG.ID- Seluruh tempat hiburan malam di Tangsel dipastikan tutup total sepanjang bulan suci Ramadan 2026.

Kebijakan tersebut berlaku mulai H-1 awal puasa, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah.

Pemerintah sendiri telah menjadwalkan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026, sementara pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan telah disiapkan jauh hari melalui koordinasi lintas sektor.

MUI Tegaskan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam tanpa pengecualian dilarang beroperasi selama Ramadan.

“Seluruh tempat hiburan malam tutup total,” ujar Rojak saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Februari 2026.

Adapun tempat hiburan yang dimaksud meliputi:

  • Karaoke
  • Bar dan klub malam
  • Arena musik hidup
  • Spa dan sauna
  • Biliar
  • Serta bentuk hiburan sejenis lainnya

Kebijakan tersebut, kata Rojak, merupakan aturan rutin yang diterapkan setiap tahun dan telah disepakati bersama pemerintah daerah serta pelaku usaha hiburan.

“Tutup total mulai H-1. Sehari sebelum puasa seluruh tempat hiburan di Tangsel sudah tidak diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.

Usaha Kuliner Tetap Boleh Buka dengan Aturan Khusus

Berbeda dengan tempat hiburan malam, usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, dan warung masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Namun, terdapat ketentuan khusus yang wajib dipatuhi.

“Boleh melayani pelanggan, tapi harus menggunakan kain penutup dan tidak boleh transparan,” jelas Rojak.

Pengaturan ini bertujuan menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter