Sempat batal Naik, Kini Pemerintah Ngotot Naikin BPJS ini Rinciannya

Kantor BPJS Tigaraksa, Kabupaten tangerang (foto/infotangerang/M arifin Prasetya)

INFOTANGERANG.NET – Pemerintah Secara Resmi akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai tahun depan.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi.

“Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, serta dengan memperhatikan, mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020,” bunyi Perpres tersebut. Rabu (13/5/2020).

Berdasarkan pasal 34 Perpres 64/2020, iuran peserta mandiri kelas III naik sebesar 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. Lalu, iuran peserta mandiri kelas II naik 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000, dan peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Perpres tersebut juga merupakan tindak lanjut dari putusan MA pada 31 Maret 2020. Kala itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun ini. Adapun pembatalan kenaikan iuran baru dilakukan April 2020.

Iuran BPJS yang terlanjur naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500. Pada kelas II, iuran dikembalikan dari Rp110.000 menjadi Rp51.000. Untuk kelas I, iuran yang sebelumnya Rp160.000 kembali menjadi Rp80.000. (Map)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *