Infotangerang.id – Seorang ayah melakukan perbuatan asusila kepada anak tiri yang masih dibawah umur di Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa pelaku BS (44) melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya berinisial M (8) dan SS (16)

“Tersangka melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya ketika Ibu kandung korban (Istri tersangka) sedang tidak berada di rumah dan tersangka mempunyai ketertarikan kepada anak tirinya atau korban,” ungkap Nicolas kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.

Kronologi Perbuatan Asusila Pelaku terhadap Korban

Nicolas menjelaskan kronologi pelaku melakuakn perbuatan asusila kepada korban dengan cara menyuruh korban tiduran terlebih dahulu.

“Tersangka melakukan perbuatan asusila dengan menyuruh korban untuk tidur terlentang, lalu tersangka menurunkan celana korban dan memegang kue apem milik korban,” ungkpanya

Lanjut diceritakan, pelaku kemudian mengeluarkan rudalnya terlebih dahulu dan menggesekkan rudalnya pada kue apem korban yang pertama, serta kepada korban yang kedua mencoba masukan rudal pelaku ke kue apem korban kedua,” ungkapnya

“Karena korban kedua kue apemnya sempit lalu pelaku memasukan jari kedalam kue apem korban kedua,” imbuhnya

Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

“Terdapat satu celana panjang warna dasar putih, motif polkadot warna hitam, satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depat terdapat motif titik kuning milik korban M,” ungkapnya.

Pelaku disangkakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 20024 tentang perlindungan anak pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor