INFOTANGERANG.ID– Dibeberapa negara, iPhone 16 sudah dijual bebas, namun hingga sekarang iPhone tersebut belum masuk ke pasar Indonesia.

Hp keluaran terbaru dari Apple ini masih juga belum terdaftar dalam situs TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Kementerian Perindustrian.

Padahal sertifikasi TKDN ini adalah syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia, termasuk iPhone 16.

Apakah iPhone 16 Sulit Masuk Indonesia?

Jika ditanya apakah iPhone 16 sulit masuk Indonesia, jawabannya adalah tidak, hanya saja akan masuk dengan memakan waktu lebih lama.

Apple diketahui telah mengurus TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin sendiri menyatakan bahwa tengah memproses sertifikasi TKDN iPhone supaya bisa dipasarkan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan kepada Antara di Jakarta bahwa proses sertifikasi TKDN terkait dengan komitmen investasi Apple untuk mendirikan Apple Academy di Indonesia.

“Jika sudah terealisasi, mereka dapat memperoleh sertifikasi TKDN dan bisa menjual iPhone 16. Namun, saat ini masih ditunda,” ujar Febri.

Febri menyampaikan bahwa lamanya proses sertifikasi TKDN tersebut tergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh pihak Apple.

Jadi jika ada yang sudah menjual iPhone 16, itu berarti ilegal karena belum ada sertifikasi.

Adapun Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga buka-bukaan mengenai alasana kenapa iPhone belum dipasarkan di Indonesia.

Hal ini lantaran produk Apple tersebut masih dalam proses pengurus TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.

Skema TKDN untuk Sertifikasi iPhone 16

Ada tiga skema TKDN untuk sertifikasi iPhone 16, yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

Menurut Menperin, skema manufaktur yaitu berati pembuatan produk dalam negeri dan dianggapp paling ideal.

Kemudian untuk skema yang kedua yakni skema aplikasi, berarti mereka membuat aplikasi di dalam negeri.

Sementara untuk skema yang ketiga yakni skema inovasi, yang berarti berinovasi dalam negeri.

Pada dasarnya, perusahaan bisa memilih tiga skema atau bisa memilih salah satu dari ketiganya.

Apple kemudian memilih skema yang ketiga, padahal Menperin mengungkapkan bahwa skema manufakturlah yang paling ideal.

Agus mengungkapkan bahwa masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple telah habis dan perlu diperpanjang.

Saat ini, proses perpanjangan sedang menunggu Apple merealisasikan investasinya yang ditargetkan sebesar Rp 1,71 triliun, dengan realisasi saat ini baru mencapai Rp 1,48 triliun.

Sementara itu, melansir dari DetikNET, Febri baru-baru ini menyampaikan bahwa Apple sedang dalam proses pengajuan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kementerian Perindustrian.

Sesuai dengan regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan jika laporan realisasi pengembangan inovasi telah disampaikan oleh pemohon.

Kemenperin sendiri akan mengevaluasi apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target, serta apakah total nilai penanaman modal telah meningkat paling sedikit 30% dari nilai investasi awal.

Berdasarkan tren tahun lalu, seri iPhone 16 diprediksi akan diluncurkan di Indonesia pada Oktober ini, mirip dengan peluncuran iPhone 15.

Namun, karena Apple masih mengurus proses TKDN, peluncurannya kemungkinan akan tertunda dan baru bisa resmi dirilis di Indonesia menjelang akhir tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow