INFOTANGERANG.ID– Sejak 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pertanahan nasional.

Namun, masyarakat pemilik sertipikat tanah dalam bentuk fisik (buku hijau) tak perlu risau. Sertipikat lama masih sah dan tetap diakui secara hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, dalam pernyataannya pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.

“Sertipikat lama tetap berlaku. Masyarakat tidak perlu melakukan penggantian jika belum ada layanan pertanahan yang dilakukan. Tidak ada sanksi apapun bagi yang belum mengalihkan ke sertipikat elektronik,” jelas Shamy.

Tidak Perlu Alih Media, Kecuali Ada Proses Layanan Pertanahan

 

Shamy juga menerangkan bahwa perubahan ke Sertipikat Elektronik hanya akan terjadi jika pemilik tanah mengurus layanan pertanahan tertentu. Misalnya:

  • Proses balik nama akibat jual beli
  • Pemecahan sertipikat
  • Pengurusan hak tanggungan
  • Proses roya
  • Dan layanan pertanahan lainnya

Dalam proses itu, sertipikat lama akan secara otomatis diganti menjadi Sertipikat Elektronik, yang dicetak menggunakan secure paper lengkap dengan QR code yang hanya bisa diakses pemilik sah.

“Misalnya Anda jual tanah. Sertipikat Anda masih buku, tapi setelah balik nama, yang keluar adalah sertipikat elektronik,” ujarnya.

Beredar Isu Hoaks: Sertipikat Lama Ditarik dan Tanah Dirampas? Ini Faktanya!

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang terpengaruh kabar bohong terkait Sertipikat Elektronik. Beberapa narasi menyesatkan bahkan menyebutkan bahwa tanah bisa disita atau sertipikat lama akan dicabut paksa.

Dengan tegas, Shamy menyebut informasi itu murni hoaks.

“Yang berubah hanya aspek yuridisnya, yaitu sisi hukum. Tanahnya tetap ada secara fisik, tidak ada perampasan. Tidak ada pencabutan sepihak sertipikat. Semua itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pertanahan di Indonesia mencakup aspek fisik dan yuridis. Sertipikat Elektronik hanya mengubah format administratif (aspek yuridis), tanpa menyentuh aspek fisik tanah yang dimiliki masyarakat.

Transformasi ke Sertipikat Elektronik memang penting untuk efisiensi dan transparansi, tapi bukan berarti sertipikat lama menjadi usang. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak termakan kabar hoaks, dan hanya mempercayai informasi resmi dari ATR/BPN.

Jika Anda tidak melakukan transaksi atau pengurusan layanan pertanahan, tidak ada keharusan mengganti sertipikat lama Anda ke bentuk elektronik. Semua masih sah di mata hukum.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter