INFOTANGERANG.IDSelain iPhone 16, Google Pixel juga dilarang peredarannya di pasa Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa platform e-commerce yang kedapatan menjual ponsel dari kedua brand tersebat akan ditindak tegas.

Hal ini lantaran baik iPhone 16 dan Google Pixel tidak memenuhi tuntutan persyaratan untuk menjual produknya di Indonesia.

Mengapa Google Pixel Tidak Boleh Dijual di Indonesia?

Tak berbeda jauh dengan iPhone 16, Google Pixel, turut juga dilarang beredar di Indonesia karena belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

TKDN ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para perusahaan yang ingin memasarkan ponselnya dijual di pasar Indonesia.

Sementara itu, hampir semua ponsel Google Pixel belum memiliki TKDN.

Apabila perusahaan Alphabet (GOOGL.O), yakni perusahaan yang memproduksi ponsel Google Pixel, ingin menjual produknya di Indonesia, maka haruslah mengajukan sertifikasi TKDN.

Sertifikasi TKDN ini bisa diajukan melalui tiga skema, yakni:

1. Skema manufaktur, berarti perusahaan haruslah memproduksi barang dalam negeri atau membangun pabriknya di Indonesia.

2. Skema aplikasi, berarti perusahaan dapat membuat aplikasi digita. Lalu Kemenperin akan melakukan perhitungan berapa skor TKDN melalui aplikasi tersebut.

3. Skema Inovasi atau riset, yakni membuat inovasi atau membangun pusat riset. Seperti misalnya pembangunan Apple Academy di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.

Google Pixel yang Beredar adalah Ilegal

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Google Pixel setidaknya sudah memasuki sebanyak 22 ribu unit ponsel ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang luar negeri serta barang kiriman.

Jika merujuk berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 46/2021, hal tersebut masih boleh dilakukan.

Namun jika diperjualkan, maka hal tersebut sudah merupakan bentuk pelanggaran aturan.

Kemenperin akan menonaktifkan Mobile Equipment Identity (IMEI) produk Google Pixel yang terbukti diperjualbelikan.

Perlu diketahui, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Google Pixel ataupun iPhone, tetapi juga merek-merek alat telekomunikasi lain yang tidak ada TKDN.

Selain itu, ponsel yang bisa memenuhi mekanisme masuk melalui Pasal 35 PP 46 tahun 2021, maka IMEI-nya akan kami nonaktifkan.

Kemenperin saat ini akan memantau aktivitas jual beli produk Google Pixel dan iPhone 16, baik secara offline maupun online.

Selain itu, Kemenperin juga akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain seperti Kemendag dan Kominfo untuk menindak pihak-pihak yang memperdagangkan produk ilegal tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan untuk menindak penjual produk elektronik ini karena aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal,” ujarnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter