Infotangerang.id – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 14 Agustus 2024

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Harvey Moeis adalah salah satu tersangka.

Sidang hari ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, tertulis, “Rabu 14 Agustus 2024, sidang pertama.”

Pengawasan Komisi Kejaksaan (Komjak) Pada Persidangan Tipikor

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, diawasi oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.

Komisoner Komjak, Heffinur mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI mengatur pemantauan

Menurut Perpres, Komjak ditugaskan untuk mengawasi, memantau, dan menilai kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan saat melaksanakan tugas dan kewenangan mereka.

“Oleh karena itu, Komjak melakukan pengawasan dan mengawasi tindakan dan kinerja jaksa penuntut umum selama persidangan terdakwa Harvey Moeis,” kata Heffinur kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Salah satu dari 22 orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. suami Sandra Dewi.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah, diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024, Harvey Moeis menghubungi Mochtar sekitar tahun 2018 untuk mendukung aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa pertemuan, Kuntadi, Harvey, dan Mochtar mencapai konsensus bahwa akomodasi pertambangan liar akan didanai melalui penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi menghubungi beberapa smelter untuk berpartisipasi dalam acara tersebut: PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN. Harvey kemudian meminta smelter untuk memberikan sebagian dari keuntungan mereka.

Seolah-olah Helena Lim, Manager PT QSE, membantu Harvey mendapatkan keuntungan itu sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Melibatkan 22 Tersangkah dan Kerugian Negara Ratusan Miliar

Diketahui bahwa kasus korupsi timah melibatkan 22 tersangka, tiga di antaranya telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Amir Syahbana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah diperiksa.

Selanjutnya, Rusbani alias Bani, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Suranto Wibowo, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Surat dakwaan menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah sebagai akibat dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

“Negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lain, Helena Lim, menerima uang sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter