Infotangerang.id- Lokasi pelayanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu, 11 September 2024 tersebar di beberapa lokasi.
Lokasi pelayanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu, 11 September 2024
- Pospol Telaga Bestari pukul 08.00-14.00 WIB
Untuk biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
Persyaratan:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan.
Alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
