INFOTANGERANG.ID- Warga Kota Tangerang yang masa berlaku bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang hari ini, Rabu 17 Desember 2025.

Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Namun perlu dicatat, layanan SIM Keliling Kota Tangerang ini hanya beroperasi hingga pukul 13.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih pagi agar terhindar dari antrean panjang dan kehabisan kuota pelayanan.

Sejak diterapkannya sistem poin pelanggaran lalu lintas, kepemilikan SIM yang masih aktif menjadi semakin krusial.

SIM yang sudah kedaluwarsa tidak hanya dianggap tidak berlaku, tetapi juga berpotensi memicu sanksi tilang hingga pengurangan poin pelanggaran.

Perlu diingat, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru langsung di kantor Satpas terdekat.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2025

Mengacu pada ketentuan resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berikut tarif perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Biaya tersebut sudah termasuk komponen administrasi resmi dan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan.

Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini

  • Pasar Laris Taman Cibodas: 08.00-13.00 WIB
  • IKEA Alam Sutera: 08.00-13.00 WIB

Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk menjangkau warga dari wilayah utara hingga selatan Kota Tangerang, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Agar proses berjalan cepat dan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Bukti pendaftaran online (atau mengisi formulir langsung di lokasi)
  • Fotokopi KTP (KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Hasil tes psikologi atau tes kemampuan mengemudi
  • Khusus Tenaga Kerja Asing (TKA): fotokopi izin kerja dari Kemenaker

Alur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Berikut tahapan perpanjangan SIM yang akan Anda jalani di lokasi:

  • Siapkan seluruh dokumen, termasuk hasil tes kesehatan dan psikologi
  • Lakukan pendaftaran dan pembayaran sesuai jenis SIM
  • Ambil nomor antrean dan formulir perpanjangan
  • Isi formulir lalu serahkan kembali ke petugas
  • Proses verifikasi data, perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
  • SIM dicetak di lokasi dan langsung diserahkan kepada pemohon

Jangan menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Manfaatkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang hari ini untuk proses perpanjangan yang lebih cepat, praktis, dan efisien. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar pelayanan berjalan tanpa kendala.

Datang lebih awal adalah kunci agar Anda bisa pulang dengan SIM baru di tangan sebelum jam operasional berakhir.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter