INFOTANGERANG.ID- SIM mati saat libur nasional bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru, namun dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang, mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

Nah, SIM Mati tentunya harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru, kecuali di hari libur nasional.

Pelayanan SIM Keliling Tutup Saat Libur Nataru
Pelayanan SIM Keliling Tutup Saat Libur Nataru

Dikutip laman X TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan dan Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

Begitu juga pada hari Rabu 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 2 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM mati pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasannya.

Syarat Perpanjang SIM Mati Khusus Libur Nasional:

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya Perpanjang SIM

Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter