Infotangerang.id- BPJS Kesehatan menjamin berbagai layanan kesehatan terhadap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, semua layanan ini tak berlaku ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah tidak aktif karena berbagai alasan. Nah, mari kita simak cara mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan?

  • Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena menunggak iuran, bisa diaktifkan kembali dengan membayar tunggakan. Bila sudah membayar tunggakan iuran, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif dalam beberapa jam.
  • Menunggak iuran namun belum mampu membayar dapat mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, nanti akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif apabila seseorang baru saja menyelesaikan pendidikannya atau lulus dari perguruan tinggi dan tak lagi mengikuti kepesertaan orangtuanya. Cek cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165.
  • Status PBI jadi nonaktif bisa dikarenakan seiring status PBI-nya dinonaktifkan. Kepesertaan peserta JKN segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).Apabila peserta mendapati status kepesertan BPJS Kesehatan segmen PBI nonaktif, kemungkinan besar peserta sudah tidak masuk lagi dalam SK Mensos.
  • Status kepesertaan bisa menjadi tidak aktif jika peserta keluar atau resign dari pekerjaannya. Untuk mengaktifkannya, peserta diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang dikehendaki.

    Pendaftaran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, chat Pandawa di Whatsapp, atau secara offline

  • Melanjutkan pendidikan tapi sudah berusia 21 tahun, namun masih melanjutkan pendidikan.

Dalam hal pemohon berusia di atas 21 tahun sampai 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN.

Dengan begitu, peserta perlu mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dengan caranya sebagai berikut:

– Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165
Selanjutnya, pilih “Administrasi”
– Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
Pilih menu “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”
– Pilih “Anak >21 Tahun Masih Kuliah”
BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
– Klik “Selanjutnya”, isi data diri serta lampirkan dokumen yang dibutuhkan
Status kepesertaan segera aktif kembali.

Bagi seluruh peserta JKN, untuk memastikan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan melalui beberapa kanal yang telah disediakan.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor