Infotangerang.id – Jajaran Satuan Unit Kriminal (Satreskrim) Polsek Panogan, Polresta Tangerang, Banten berhasil menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu antar provinsi.
Kapolsek Panongan Iptu Hotman Patuan di Tangerang, mengatakan bahwa dari ke empat tersangka ini berinisial PS (21), FH (22), AS (18) dan IA (18).
Dan mereka merupakan sindikat pengedan uang palsu lintas kota maupun provinsi.
“Untuk barang bukti yang kita amankan total uang palsu pecahan 100 ribu ada 282 lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas ada 26 lembar, dan 87 lembar pecahan 50 ribu,” kata dia, Jumat (06/01/2023).
Menurut dia, dalam pengungkapan kasus pembuat dan pengedar uang palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan
adanya seseorang berbelanja menggunakan uang palsu di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, tim penyidik Polsek Panongan pun melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang diketahui berada di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, hasilnya terdapat satu tersangka berinisial FS dengan diketahui sebagai pelaku pembuat uang palsu tersebut.
“Dari pemeriksaan pada pelaku pertama, kita melakukan pengembangan ke Semarang. Dan disana tim berhasil mengamankan FS sebagai pembuat uang palsu,” katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik FS ditemukan adanya terduga pelaku lain yang masuk dalam sindikat pemalsuan uang itu.
Dan tim penyidik kembali melakukan pengembangan melalui jasa ekspedisi pengiriman ke daerah Pati, Jawa Tengah.
“Hasilnya dua tersangka berinisial AS dan IA kita dapat amankan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika para sindikat ini mengedarkan uang palsu tersebut dengan melalui grup di sebuah media sosial yang didalamnya terdapat para konsumen pemesan uang palsu.
Adapun para tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ini akan dikenakan Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.
Dan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman pidann palin lama 15 tahun penjara. (AZM/ASN)