INFOTANGERANG.ID– Skandal sertifikat HGB di wilayah pagar laut di Tangerang, Banten, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Beberapa pihak yang diperiksa termasuk kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat Kantor Pertanahan setempat dilakukan sebagai tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang dinyatakan cacat prosedur dan materil.
Pemeriksaan ini melibatkan petugas juru ukur serta pejabat yang mengesahkan sertifikat tersebut, untuk memastikan adanya pelanggaran dalam proses penerbitannya.
Nusron menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal akan menangani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan disiplin, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Tangerang, pada Rabu 22 Januari 2025, berdasarkan laporan Antara.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan SHM terkait proyek pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan cacat prosedur dan materiel.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam sertifikat-sertifikat tersebut mengungkapkan bahwa lokasi tanah sebenarnya berada di bawah laut.
Akibatnya, sebanyak 266 sertifikat HGB dan SHM yang teridentifikasi di kawasan ini dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Nusron, sertifikat tersebut otomatis dicabut berdasarkan data peta terbaru yang menunjukkan tanah tersebut berada di luar garis pantai.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berwenang mencabut atau membatalkan sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun tanpa memerlukan perintah pengadilan.
Nusron juga menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat HGB.
Pemanggilan ini bertujuan memastikan apakah prosedur pengukuran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
KJSB sendiri adalah jasa survei dari pihak swasta yang bertanggung jawab dalam proses ini.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa di kawasan tersebut telah diterbitkan 263 bidang SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi tanah berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat-sertifikat yang telah diterbitkan.