INFOTANGERANG.ID- Presiden Prabowo Subianto hari ini Senin sore, 24 Maret 2025, bakal melantik sejumlah Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyampaikan bahwa para duta besar yang akan dilantik bertugas mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis dunia, termasuk beberapa organisasi internasional.
Menurut Yusuf, pada Senin sore, Presiden Prabowo, dijadwalkan melantik Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia.
Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat perwakilan Indonesia di berbagai wilayah penting secara global serta di sejumlah organisasi internasional.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pelantikan Dubes oleh Presiden Prabowo ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat serta meningkatkan hubungan diplomatik Indonesia.
Hal ini juga mencakup upaya mempererat kerja sama dengan negara-negara mitra di berbagai penjuru dunia.
Apa Itu Dubes yang Akan Dilantik Presiden Prabowo Sore Ini?
Sebagai perwakilan diplomatik, duta besar bertugas mewakili negara dalam menjalankan hubungan diplomatik dengan negara tujuan atau organisasi internasional.
Peran mereka mencakup berbagai aspek, seperti memperkuat serta mengembangkan kerja sama di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain itu, duta besar juga berperan dalam meningkatkan persatuan, kesatuan, serta menjaga kerukunan di antara Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Selain itu, duta besar juga bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta bantuan hukum dan fisik bagi Warga Negara Indonesia serta badan hukum Indonesia yang menghadapi ancaman atau permasalahan hukum di negara tujuan.
Tugas ini dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, serta kebiasaan internasional.
Mereka juga berperan dalam memantau, menilai, dan melaporkan situasi serta kondisi di negara tujuan.
Selain itu, duta besar menjalankan fungsi sebagai konsuler dan protokol, melakukan tindakan hukum atas nama negara dan pemerintah Indonesia, serta mengelola berbagai aspek administratif, termasuk kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keamanan internal perwakilan, komunikasi, dan persandian.
Mereka juga menjalankan tugas lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, duta besar bertugas mewakili serta memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Indonesia.
Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi Warga Negara Indonesia serta badan hukum Indonesia di negara tujuan atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik yang efektif.

1 Komentar