Infotangerang.id- SP4N Lapor merupakan upaya Pemerintah Tangerang dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

SPAN Lapor atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor), adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang diluncurkan oleh Kominfo untuk masyarakat Indonesia

Baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten Tangerang telah meluncurkan SP4N Lapor yang diharapkan dapat mempermudah warga dalam melaporkan berbagai isu terkait layanan publik, sekaligus mempercepat respons dan penanganan dari pihak berwenang.

Dengan adanya SP4N Lapor, pemerintah daerah Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik.

Lalu bagaimana cara dan syarat mengajukan keluhan di Tangerang? Berikut ini penjelasannya.

Layanan SP4N Lapor

Sebelum membahas mengenai cara dan syarat mengajukan keluhan, kenali dulu fitur dan manfaar utama dari Layanan SP4N Lapor berikut ini.

Melansir dari laman resmi Kabupaten Tangerang, berikut ini Layanan SP4N Lapor Diskominfo Kabupaten Tangerang:

1. Penyampaian Aspirasi

Fitu Layanan SP4N Lapor yang pertama adalah Penyampaian Aspirasi.

Fitur ini memungkinkan warga untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait berbagai aspek pelayanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Fasilitas ini juga memberi kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk terlibat aktif dalam upaya peningkatan kualitas layanan yang disediakan oleh pemerintah.

2. Pengaduan Pelayanan

Selain menyampaikan aspirasi, warga juga bisa mengajukan pengaduan terkait pelayanan publik yang kurang memadai atau masalah administratif lainnya.

Setiap pengaduan akan diproses dengan profesional dan diteruskan ke instansi yang berwenang untuk penyelesaian.

3. Akses Mudah

SP4N Lapor dapat diakses dengan mudah melalui situs web resmi, memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau aspirasi tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintah, sehingga lebih efisien dan praktis.

Cara dan Syarat Adukan Keluhan di SP4N Lapor

layanan SP4N Lapor 1

SP4N Lapor sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja. Sebelum melakukan pengaduan, pelapor diminta untuk memenuhi syarat pelaporan diantaranya, mencantumkan Nama, NIK, alamat, serta nomor telepon.

Selehat itu bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Akses SP4N LAPOR melalui website atau Aplikasi

Masuk ke website atau aplikasi SP4N LAPOR dari perangkat Anda.

Untuk website SP4N Lapor Kabupaten Tangerang, bisa diakses https://lapor.tangerangkab.go.id/.

Sementara untuk SP4N Lapor Kota Tangerang bisa diakses di: https://lapor.tangerangkota.go.id

Website dan aplikasi tentu memudahkan warga untuk melaporkan permasalahan terkait layanan publik, termasuk jalan, jembatan, dan saluran air.

2. Isi Laporan

Isi formulir pengaduan dengan detail masalah yang Anda temui, seperti jalan rusak atau jembatan yang tidak layak.

Jelaskan secara lengkap untuk memudahkan petugas dalam menangani laporan Anda.

3. Lampirkan Foto dan Lokasi

Setelah mengajukan keluhan secara lengkap dan detail, sertakan pula bukti foto yang menggambarkan kondisi masalah serta alamat lokasi yang rinci, seperti nama jalan dan kecamatan.

Informasi visual dan lokasi yang akurat akan membantu tim pemerintah menindaklanjuti laporan dengan lebih cepat dan tepat.

Untuk Kota Tangerang sendiri, layanan pengaduan tidak hanya bisa melalui website ataupun aplikasi SP4N Lapor, pemerintah kota Tangerang juga melayani pengaduan melalui SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) dan media sosial Twitter di @lapor1708.

Sebagai informasi, Pengelolaan SP4N-LAPOR! dilakukan oleh beberapa lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang berperan sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) yang bertugas mengawasi Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia yang berfungsi sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Reporter