Infotangerang.id – Tersebar surat selembar yang diduga pungutan liar atau surat pungli yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dalam proses ganti rugi pembongkaran bangunan.
Yang mana, isi surat pungli tersebut menyebut bahwa warga dimintai pengembalian uang sebesar 5 persen untuk oknum aparat Desa Kohod, setelah dapat uang ganti rugi atas relokasi yang telah diberikan oleh swasta.
“Maka ketika mendapatkan ganti untung dari perusahaan yang berkepentingan maka saya sangat bersedia dan harus mengeluarkan uang sebesar 5% dari keseluruhan yang saya terima dari pergantian rumah tersebut,” isi singkat surat pungli yang beredar itu dan diterima Infotangerang.id. Minggu , 23 Juni 2024.
“Jika saya melanggar atau tidak membayarkannya maka saya bersedia tidak akan menerima pembayaran ganti untung selanjutnya dari perusahaan atau panitia berhak untuk mengajukan pembatalan pembayaran ganti untung kepada perusahaan atas nama saya,” sambung surat pungli tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga berinisial A mengaku telah dipaksa untuk menandatangi menandatangani surat pungli tersebut oleh oknum aparat desa. Dimana, jika tidak mengikuti maka diancam tidak dibayarkan.
Oleh sebab itu maka warga mengikuti apa yang diperintahkan oleh oknum aparat desa tersebut. “Itu mah dipaksa, jadi itu tidak boleh tidak bahkan ada ancaman bahwa apabila (warga) tidak bayar (5 persen) maka pembayaan (pihak PT) selanjutnya tidak akan dibayarkan,” katanya.
Menanggapi kejadian tersebut, Komunikolog Politik & Hukum Nasional, Tamil Selvan menyebut surat tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi yang telah dilakukan para oknum-oknum terkait.
Selain itu, dalam isi surat itu juga jelas bahwa ada permintaan lima persen dari jumlah yang diberikan, tentu itu perbuatan pungutan liar(pungli) dan aparat penegak hukum harus melakukan pengusutan.
“Itu pungli. Jelas-jelas meminta sekian persen dari hak warga. Ini harus benar-benar di usut dan Kepala Desa sebagai pemimpin wilayah tersebut di periksa,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Infotangerang.id Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin belum menjawab.
Dari Informasi yang didapat Infotangerang.id, peristiwa tersebut berawal saat bangunan di bantaran sungai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditertibkan. Dimana, bangunan tersebut milik warga yang telah bersertifikat dan Akta Jual Beli (AJB).
Sebanyak 105 bangunan akan ditertibkan oleh Satpol-PP Kabupaten Tangerang, lantaran tanah tersebut telah dibeli oleh pihak swasta atau perusahaan.
Saat itu warga pun menolak bangunannya untuk dirobohkan atau ditertibkan, sebab belum ada ganti rugi yang dilakukan oleh pihak swasta.
Namun, pada Jumat, 7 Juni 2024 sebanyak 105 bangunan telah ditertibkan dengan perjanjian ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akan tetapi baru-baru ini, dikeluarkan surat oleh aparat Desa kepada warga yang meminta uang sebesar 5 persen dari yang didapat atas ganti rugi bangunan tersebut.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife