INFOTANGERANG.ID– Ada syarat lolos SKD CPNS 2024 yang harus diperhatikan oleh peserta selain passing grade atau nilai ambang batas.
Selama ini passing grade sering menjadi hal yang paling diperhatikan oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024.
Padahal kenyataanya, passing grade bukanlah satu-satunya syarat lolos SKD CPNS 2024.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan tentang SKD yang tertera dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pegadaian Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Lalu apa kedua ketentuan itu merangkum mengenai syarat agar lolos SKD CPNS 2024. Apa saja itu? Berikut penjelasannya.
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Untuk bisa lolos SKD CPNS 22024, peserta diharuskan memenuhi dua syaratnya, yaitu:
1. Melewati Nilai Ambang Batas
Para peserta SKD CPNS 2024 diwajibkan mencapai skor setinggi mungkin.
Namun, syarat utama untuk lolos adalah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan per materi tes, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Untuk formasi khusus, terdapat ketentuan ambang batas yang berbeda, yaitu:
- Lulusan cum laude dan diaspora: total nilai SKD minimal 311, nilai TIU minimal 85
- Penyandang disabilitas: total nilai SKD minimal 286, nilai TIU minimal 60
- Putra-putri Papua dan Daerah Tertinggal: total nilai SKD minimal 286, nilai TIU minimal 60
- Putra-putri Kalimantan: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166
Nilai ambang batas ini ditentukan berdasarkan bobot per materi tes, yaitu:
- Untuk TIU dan TWK, jawaban benar diberi bobot 5, sedangkan jawaban salah atau tidak diisi bernilai 0.
- Untuk TKP, jawaban yang paling rendah diberi nilai 1 dan paling tinggi diberi nilai 5. Jawaban kosong bernilai 0.
Penting untuk diingat bahwa pada TKP tidak ada jawaban benar atau salah, jadi semua jawaban diberi nilai.
Pastikan tidak ada jawaban yang kosong.
Berdasarkan pembobotan ini, nilai maksimal SKD CPNS adalah 550, yang terdiri dari TWK sebesar 150 poin, TIU sebesar 175 poin, dan TKP 225 poin.
Apabila terdapat peserta dengan nilai total SKD yang sama, kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tertinggi pada TKP, TIU, dan TWK.
Jika masih sama, maka peringkat tertinggi hingga tiga kali jumlah kebutuhan jabatan yang akan diambil.
2. Memenuhi ketentuan jumlah peserta
Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan jabatan, yaitu sebanyak tiga kali dari jumlah formasi yang tersedia.
Misalnya, jika kebutuhan jabatan adalah 10 orang, maka hanya peserta yang menempati peringkat 1-30 yang akan lolos ke tahap berikutnya.
Jika peserta memenuhi kedua syarat ini, mereka akan lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai tahapan akhir CPNS 2024.
Untuk informasi lebih lengkap, peserta dapat mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Jadwal CPNS 2024
Berikut jadwal lengkap CPNS 2024:
– Penarikan data final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
– Penjadwalan SKD CPNS: 2 – 8 Oktober 2024
– Pengumuman peserta, waktu, dan lokasi SKD CPNS: 9 – 15 Oktober 2024
– Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
– Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
– Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
– Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
– Pemetaan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024
– Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 23 – 25 November 2024
– Penarikan data final SKB CPNS: 26 – 28 November 2024
– Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
– Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024
– Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
– Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
– Pengumuman hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
– Masa sanggah: 13 – 15 Januari 2025
– Proses jawaban sanggah: 13 – 19 Januari 2025
– Pengolahan hasil sanggah: 15 – 20 Januari 2025
– Pengumuman pasca sanggah: 16 – 22 Januari 2025
– Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
– Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
1 Komentar