INFOTANGERANG.ID- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kini menyediakan layanan usul dan sanggah bansos 2025, yang bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan maupun menyanggah penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.
Layanan ini menjadi langkah Kemensos dalam memastikan penyaluran bantuan sosial lebih adil dan akurat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa program sanggah usul bansos 2025 ini merupakan bagian dari upaya “bantuan tepat sasaran” yang dapat dilakukan secara online maupun langsung.
“Sekali lagi, ini dalam rangka bantuan tepat sasaran,” ujar Mensos Saifullah Yusuf sebagaimana dilansir dari Tempo.co pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Syarat Usul dan Sanggah Bansos 2025
Agar proses pengajuan kamu diterima dan bisa diverifikasi, berikut syarat yang wajib dipenuhi:
1. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
2. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
3. Melampirkan bukti pendukung, seperti:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Foto kondisi rumah
- Tagihan listrik
- Dokumen lain yang relevan
4. Menyertakan alasan pengajuan atau sanggahan yang jelas dan valid.
Cara Usul dan Sanggah Bansos 2025 Lewat HP
Tak perlu keluar rumah, kamu bisa mengajukan usulan atau sanggah langsung dari HP menggunakan aplikasi resmi dari Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Login atau daftar akun baru dengan email dan nomor HP aktif.
3. Pilih menu Usul/Sanggah di halaman utama aplikasi.
4. Lengkapi data diri sesuai KTP dan KK.
5. Pilih jenis pengajuan: Usulan (jika ingin mendaftar) atau Sanggah (jika ingin melaporkan penerima yang tidak layak).
6. Tuliskan alasan yang jelas.
7. Unggah dokumen pendukung: SKTM, foto rumah, dll.
8. Klik Kirim, dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial.
Cara Usul dan Sanggah Bansos Secara Langsung
Jika tidak memiliki akses internet atau HP, kamu juga bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Langkah-langkahnya:
1. Datangi kantor kelurahan atau kantor Dinsos terdekat.
2. Minta dan isi formulir pengajuan Usulan/Sanggah.
3. Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti lainnya.
4. Jelaskan alasan pengajuan secara langsung kepada petugas.
5. Tunggu proses verifikasi dari petugas dinas terkait.
