Infotangerang.id – Kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang jasadnya dibuang pelaku di pinggir jalan Botanikal, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terungkap.
Pelakunya kakak beradik berinisial
Msat (22), dan Mist (20) yang tidak terima kondisi fisik ayahnya dihina oleh korban.
Kakak beradik ini menghabisi nyawa korban dibantu temannya ARS (13), saat mereka berpesta minuman keras (miras) merayakan malam tahun baru di rumah kontrakan temannya di wilayah Kebon Nanas, Pinang, Kota Tangerang.
“Pelaku kesal karena korban hina orang tuanya ‘Tangan buntung, kecil, item,’ Pelaku kemudian ancam bunuh korban dan korban balik menantang,” terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Selasa (3/1/2023).
Sarly menerangkan, sebelum korban dibunuh, pelaku terus mencekoki korban dengan mitas. lalu mengamankan kunci motor milik korban.
Setelah terlihat korban dalam keadaan mabuk berat, pelaku MIES lalu mencekik korban. Tapi, cekikan itu tak membuat korban tewas.
“Pelaku kemudian mengambil tali sepatu yang biasa digunakan untuk mengunci pintu dan mencekik korban hingga tewas,” papar Sarly.
Saat momen pembunuhan itu, pelaku MIES dibantu oleh pelaku lainnya ARS yang memegangi kaki korban selama dicekik.
Alhasil, korban tak mampu melawan dan akhirnya tewas. “Diperkirakan korban tewas setelah lima menit dicekik,” ungkap Sarly.
Sarly menuturkan, sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku utama sudah berniat merampas harta benda milik korban sehingga korban dicekoki minuman keras terlebih dahulu. Setelah korban tewas, pelaku merampas handphone dan motor milik korban.
Sementara jasad korban kemudian dibuang oleh MIES dibantu oleh kakaknya MSAT boncengan di motor ke kawasan Pagedangan.
Kaki korban, kemudian alami luka lantaran terseret di aspal dengan jarak sekira 11 kilometer dari Kebon Nanas ke Pagedangan.
Para pelaku pun mengakui perbuatannya. Pelaku utama, MIES mengaku, menyesal dan sempat panik ketika korban tewas ditangannya lalu membuangnya ke Pagedangan untuk menghilangkan jejak.
“Saat itu lagi mabuk dan panik. Setelah (korban-red) meninggal saya menyesal banget,” katanya saat ditanyai oleh Sarly.
Senada diungkapkan MAST. Dia menyesal lantaran tak dapat mencegah adiknya melakukan pembunuhan.
Dia mengaku, sempat berusaha mencegah adiknya agar tak lakukan pembunuhan. Sayangnya, dirinya tak kuasa lantaran sama-sama dalam keadaan mabuk.
“Saya sudah coba mencegah, jangan kayak gitu (bunuh korban-red) nanti tambah repot. Tapi karena lagi dalam keadaan mabuk kita nggak bisa kontrol. Saya menyesal banget,” akunya menyesal.
Meski penyesalannya berat, tapi tak bisa menggugurkan proses hukum akibat aksi pembunuhan itu.
Mereka dihukum dengan abcaman Pasal 340 KUHP dan Paaal 388 atau 170 atau 80 ayat 3 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (VYH/ASN)