INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Hotline Kekerasan Anak 24 Jam setelah mencuatnya kasus kekerasan anak yang berujung tragis di wilayah Ciputat.

Kasus tersebut turut mengundang perhatian Ketua LPA Indonesia, Kak Seto Mulyadi, yang menyoroti efektivitas Satgas Perlindungan Anak yang sudah ada hingga tingkat RT dan RW.

Kak Seto mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kekerasan pada anak, bahkan menewaskan seorang balita.

Ia menyebut Tangsel sebenarnya memiliki modal besar berupa rekor MURI sebagai kota pertama di Indonesia dengan Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat RT-RW.

Namun, menurutnya, kasus ini menandakan bahwa keberadaan satgas belum diiringi dengan fungsi pengawasan dan pengaktifan peran secara maksimal.

“Satuan tugas ini harus benar-benar menjamin anak-anak nyaman di keluarganya, di lingkungan RT-RW, dan dalam kehidupan kota Tangerang Selatan,” tegas Kak Seto saat ditemui di Polres Tangsel, Jumat 8 Agustus 2025.

Wali Kota Tangsel Respon Cepat: Hotline Kekerasan Anak 24 Jam Diaktifkan

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan akan memperkuat peran seluruh Satgas Perlindungan Anak. Salah satu langkah nyata adalah dengan mengaktifkan layanan hotline pengaduan kekerasan anak melalui nomor 112, yang dapat diakses masyarakat 24 jam tanpa biaya pulsa.

“Sudah disepakati, kita aktifkan hotline 112. Semua laporan akan langsung ditangani oleh command center Diskominfo,” ujar Benyamin, Kamis 14 Agustus 2025.

Hotline ini menjadi jalur pelaporan darurat atas berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan atau mengisi formulir panjang.

Satgas RT-RW Harus Diaktifkan, Bukan Sekadar Ada

Meskipun Tangsel mendapatkan pengakuan nasional melalui MURI, Kak Seto menekankan bahwa eksistensi Satgas Perlindungan Anak harus lebih dari sekadar simbolis.

Ia mendorong agar peran satgas benar-benar diberdayakan, dipantau, dan dimonitor secara berkala oleh pemerintah setempat.

“Seksi perlindungan anak di kepengurusan RT itu bukan hanya pelengkap. Tapi ujung tombak utama perlindungan anak sehari-hari,” jelasnya.

157 Kasus Kekerasan Anak Tercatat Sepanjang 2025

Berdasarkan data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, sepanjang Januari hingga Juli 2025 telah tercatat 157 laporan kekerasan terhadap anak.

  • 56 kasus melibatkan anak laki-laki
  • 101 kasus menyasar anak perempuan

Jenis kekerasan yang tercatat mencakup:

  • Kekerasan fisik & psikis
  • Pencabulan
  • Persetubuhan

Angka ini menjadi alarm serius bagi Pemkot Tangsel untuk segera mengambil tindakan konkret demi menekan angka kekerasan dan pelecehan anak di lingkungan masyarakat.

Langkah Wali Kota Benyamin membuka hotline kekerasan anak 24 jam untuk kekerasan anak menjadi angin segar, namun tidak cukup jika tidak diiringi dengan pemberdayaan satgas di tingkat akar rumput.

Dengan sorotan langsung dari tokoh nasional seperti Kak Seto, kini saatnya Tangsel membuktikan bahwa perlindungan anak bukan hanya jargon, tetapi aksi nyata.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter