INFOTANGERANG.ID- Seluruh kendaraan baru di Indonesia akan menggunakan e-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik.
Kebijakan Korlantas Polri ini sebagai upaya modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan serta meminimalisasi praktik pemalsuan dokumen yang selama ini terjadi pada BPKB konvensional.
Selama puluhan tahun, BPKB fisik menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Namun, format konvensional memiliki celah pemalsuan dan duplikasi data.
E-BPKB hadir sebagai solusi digital yang terintegrasi secara nasional, menjamin keaslian dokumen dan mempercepat proses verifikasi.
Implementasi e-BPKB Bertahap Sejak 2025
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyebut implementasi e-BPKB sudah berjalan sejak tahun lalu dan kini memasuki fase pemaksimalan.
“Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB,” ujarnya.
Dengan sistem ini, data kepemilikan kendaraan langsung terhubung ke basis data Korlantas Polri, memudahkan verifikasi dan menjamin akurasi informasi.
E-BPKB juga dilengkapi cip dan kode digital yang bisa dipindai melalui aplikasi resmi, sehingga pemilik kendaraan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, hingga aparat penegak hukum dapat memastikan dokumen sah dan valid.
Manfaat e-BPKB bagi Pemilik Kendaraan dan Pemerintah
- Anti Pemalsuan – Risiko pemalsuan BPKB dan duplikasi data berkurang signifikan.
- Efisiensi Proses Verifikasi – Transaksi jual beli, leasing, dan klaim asuransi bisa dilakukan lebih cepat.
- Transparansi Nasional – Data kepemilikan kendaraan tersentralisasi di Korlantas Polri.
Saat ini, seluruh kendaraan roda empat dan di atasnya telah menggunakan e-BPKB secara nasional. Bahkan di wilayah Polda Metro Jaya, implementasi e-BPKB sudah mencakup sepeda motor hingga mobil secara penuh.
Untuk wilayah lain, penerapan e-BPKB dilakukan secara bertahap. Korlantas menyebut kendala utama bukan pada sistem, tetapi pada keterbatasan pengadaan material e-BPKB.
Selain itu, proses transisi juga mempertimbangkan stok BPKB fisik lama yang masih berlaku dan terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak bisa dihentikan secara mendadak.
Brigjen Wibowo menegaskan, sistem e-BPKB akan menjadi standar nasional kepemilikan kendaraan, sekaligus memperkuat keamanan data dan transparansi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

