INFOTANGERANG.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap laboratorium sabu di Tangerang, tepatnya di sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat 17 Oktober 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati apartemen tersebut disulap menjadi pabrik sabu yang menggunakan obat asma sebagai bahan baku utama.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap, operasi dilakukan setelah pengintaian selama beberapa waktu.

“Tim kami menemukan indikasi kuat bahwa unit apartemen di lantai 20 itu dijadikan tempat produksi narkotika jenis sabu,” kata Suyudi saat memberikan keterangan pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Laboratorium Sabu di Tangerang: Modus Ekstrak Obat Asma

Yang mengejutkan, pelaku memproduksi sabu dengan cara mengekstrak 15.000 butir obat asma menjadi 1 kilogram ephedrine murni, zat kimia utama untuk memproduksi sabu.

Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan. IM diketahui berperan sebagai “koki” atau peracik sabu, sementara DF bertanggung jawab atas distribusi dan pemasarannya.

“Bahan-bahan kimia serta alat produksi mereka beli secara online. Sangat sistematis dan rapi,” tambah Suyudi.

Beroperasi 6 Bulan, Raup Untung Rp 1 Miliar

Menurut hasil penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi selama enam bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar.

Proses pemasaran dilakukan secara daring melalui jaringan pribadi dan telepon seluler. Barang dikirim secara sembunyi-sembunyi di titik-titik yang telah disepakati, atau bahkan diserahkan langsung.

“Para pelaku menggunakan metode ‘drop point’ di mana barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli mengambilnya setelah diawasi dari kejauhan. Ini modus yang sudah umum di jaringan terorganisir,” jelasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam penggerebekan tersebut, BNN mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan:

162,02 gram kristal methamphetamine (Met)

1.066 gram ephedrine

1.053 ml acetine

400 ml asam sulfat

3.434 ml toluena

Beragam alat laboratorium

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Pengungkapan laboratorium sabu di Tangerang ini menjadi peringatan keras bahwa sindikat narkoba terus mencari celah baru, bahkan dengan memanfaatkan produk farmasi legal seperti obat asma.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter