Terbukti Berzina, Menantu dan Mertua Selingkuh di Serang Banten Dipenjara

Kasus menantu dan mertua selingkuh di Serang Banten akhirnya berbuah hukuman penjara. Foto: facebook

Infotangerang.id – Kasus menantu dan mertua selingkuh di Serang yang sempat viral di media sosial kini temui titik terang. Keduanya terbukti berzina dan dihukum penjara.

Kasus perselingkuhan di Serang Banten itu sempat viral pada 2022 lalu. Kasus ini mencuart ke publik setelah sang istri Norma Risa curhat online soal perselingkuhan suami dengan ibu kandungnya.

Kasus menantu dan mertua selingkuh di Serang itu pun membuat heboh terutama di Serang Banten. Bahkan, Norma Risma sempat diundang di podcast Denny Sumargo untuk bercerita kisah yang terjadi.

Kini, kasus tersebut itu mulai menemui titik terang. Sang suami Rozi terbukti berselingkuh dengan ibu kandung Risma, Rihanah.

Viralnya kasus perselingkuhan menantu dna mertua di Serang ini bahkan mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris. Hotman menerjunkan timnya Hotman Paris 911 untuk mengawal kasus tersebut.

Fakta menantu dan mertua selingkuh di Serang itu pun terungkap di Pengadilan Negeri Serang. Para majelis hakim menyatakan Rozi dan Rihanah terbukti berzina.

Kini, mereka terancam hukuman pidana penjara akibat berzina yang dilaporkan oleh istri sekaligus anak dari menantu dan mertua selingkuh itu. 

Dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Serang nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Rozi dan Rihanah dituntut hukuman penjara berbeda.

Rozi dituntut dengan ancaman 9 bulan penjara, sedangkan Rihanah dihukum 8 bulan penjara melalui putusam nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.

Kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua di Serang ini viral di media sosial pada 2023 lalu. Kasusnya terungkap setelah curhatan Norma Risma di media sosial disorot netizen.

Norma Risma istri Rozi kemudian melaporkan suami dan ibu kandungnya itu ke Polda Banten. Kasus ini naik ke penyidikan pada Juli 2023.

Dari hasil penyidikan, keduanya kemudian ditetapkan tersangka disangka dengan Pasal 284 KUHP.

Kuasa hukum Norma Risma pun mengungkap bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang itu sudah membuatnya lega dan sesuai yang diinginkan.

“Norma Risma puas dengan hasil putusan ini yaitu memberikan hukuman penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah,” kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka dikutip dari detikcom.

Subadria menyebut, putusan PN Serang itu merupakan jawaban yang dibutuhkan oleh kliennya, Norma Risma sejak kasus menantu dan mertua selingkuh itu viral.

Selain itu, kliennya juga sudah menanti selama dua tahun sejak kasus terungkap pada 2022 hingga akhirnya adanya keputusan pengadilan. 

“Norma mendapatkan keadilan dari kasus ini sejak 2022 yang membuat heboh publik,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow