INFOTANGERANG.ID- Fakta mengejutkan terungkap dari penyelidikan kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang terjadi pada 22 Desember 2025.
Insiden tragis tersebut menewaskan 16 orang dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa bus PO Cahaya Trans tersebut ternyata sudah beroperasi tanpa izin resmi sejak tahun 2022.
Artinya, kendaraan itu tidak memenuhi ketentuan operasional dan tetap dibiarkan melayani penumpang selama bertahun-tahun.
Perkembangan terbaru, penyidik dari Polrestabes Semarang menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tersangka tersebut adalah Ahmad Warsito, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, dalam rilis kasus pada Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, gelar perkara telah dilakukan pada 29 Januari 2026 sebelum akhirnya penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka tertanggal 13 Februari 2026.
Penyidik mengungkap sejumlah alasan yang menjadi dasar penetapan Ahmad Warsito sebagai tersangka.
Pertama, ia dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan operasional perusahaan secara semestinya.
Kedua, yang bersangkutan diketahui tetap memberikan izin operasional meski telah menerima laporan dari staf maupun kepala operasional bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tidak dilengkapi Kartu Pengawasan (KPS).
Lebih jauh terungkap, rute Bogor–Yogyakarta yang dijalankan perusahaan sudah beroperasi sejak 2022 tanpa izin trayek resmi. Hingga kini, penyidik tidak menemukan dokumen pengurusan izin trayek tersebut.
Dengan demikian, perusahaan dinyatakan menjalankan operasional rute tersebut secara ilegal selama kurang lebih tiga tahun.
Kepolisian turut mengingatkan seluruh pemilik dan pengusaha jasa transportasi agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
Dalam beberapa pekan ke depan, jumlah penumpang angkutan umum diperkirakan meningkat menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri.
Aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai tidak boleh diabaikan. Mulai dari kelengkapan izin trayek, kelayakan kendaraan, hingga pengawasan operasional harus dipastikan berjalan sesuai aturan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Harapannya, tragedi dengan korban jiwa dalam jumlah besar seperti di Tol Krapyak tidak kembali terulang.

