INFOTANGERANG.ID– Kini sudah mulai berlaku penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk perpanjangan SIM.
Pada 1 November 2024 telah dilakukan uji coba secara nasional yang mewajibkan untuk melampirkan kepesertaan BPJS ketika ingin membuat maupun melakukan perpanjangan SIM diseluruh Satua penyelenggara Administrasi (Satpas).
Sebelumnya, uji coba BPJS Kesehatan untuk membuat dan memperpanjang SIM pernah dKilakukan pada 1 Juli-30 September 2024, namun hanya berlaku di tujuh provinsi.
Kemudian pada bulan Desember mendatang, aturan tersebut akan resmi berlaku secara nasional.
Hal tersebut juga telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Menurut keterangan dari Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, selama masa uji coba nasional ini, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS masih dapat mengajukan pembuatan SIM.
Meski demikian, mereka akan disarankan untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terlebih dahulu.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 081-1816-5165 atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
Apakah Peserta BPJS Kesehatan dengan Tunggakan Diizinkan Membuat SIM?
Perlu diketahui bahwa pada November 2024, persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM dengan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan masih dalam tahap uji coba dan belum resmi diberlakukan.
Selama masa uji coba ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan tetap akan dilayani untuk pembuatan dan perpanjangan SIM, meskipun belum mampu melunasi tagihan.
“Jika ditemukan status kepesertaan JKN yang nonaktif atau belum terdaftar, pemohon SIM akan diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran, dan proses penerbitan SIM tetap dapat berjalan,” jelas Rizzky.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku selama masa uji coba nasional.
Peserta mandiri BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran dapat dialihkan statusnya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Syarat dan Biaya Pembuatan SIM November Menggunakan BPJS Kesehatan
Persyaratan dan Biaya Pembuatan SIM November 2024:
1. Melampirkan formulir pendaftaran SIM atau tanda pendaftaran online.
2. Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian.
3. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
4. Surat hasil uji kompetensi mengemudi.
5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan melalui kartu peserta atau aplikasi JKN.
6. Khusus tenaga kerja asing, melampirkan fotokopi izin kerja dari Kemnaker.
Biaya pembuatan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
1. SIM C: Rp 100.000
2. SIM A: Rp 120.000
3. SIM A Umum: Rp 120.000
4. SIM BI/Umum: Rp 120.000
5. SIM BII/Umum: Rp 120.000
6. SIM D: Rp 50.000
2 Komentar