INFOTANGERANG.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak politisi PKS di Cilegon.
Pengungkapan ini menjadi sorotan publik karena pelaku berhasil diidentifikasi melalui pendekatan scientific investigation yang melibatkan berbagai unsur forensik.
Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan anak politisi PKS tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga serta sejumlah pejabat kepolisian dan tim ahli forensik, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 5 Januari 2026.
Kronologi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
Korban diketahui berinisial M.A.H.M (9) dan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dengan luka akibat senjata tajam.
Menurut keterangan polisi, pelaku berinisial HA (31) menjalankan aksinya dengan berpura-pura memastikan kondisi rumah. Pelaku menekan bel rumah beberapa kali untuk memastikan tidak ada orang di dalam. Setelah tidak mendapat respons, pelaku masuk secara ilegal dengan mencongkel jendela menggunakan alat yang telah dimodifikasi.
Di dalam rumah, pelaku sempat mencoba membuka brankas namun tidak berhasil. Saat naik ke lantai dua, pelaku bertemu dengan korban. Situasi tersebut membuat pelaku panik hingga berujung pada tindak kekerasan terhadap korban.
Hasil autopsi tim forensik RSUD Cilegon mengungkap korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam dan kekerasan fisik.
Scientific Investigation Ungkap Identitas Pelaku
Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan melalui analisis DNA, sidik jari, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat hendak melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku dilatarbelakangi masalah ekonomi. Pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah, yang mendorongnya melakukan aksi pencurian berujung pembunuhan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam
- Rekaman CCTV
- Satu bilah pisau dapur berbahan stainless
- Satu buah kunci ring pass yang telah dimodifikasi
- Sepasang sarung tangan warna abu-abu
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kejahatan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi prioritas kami,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.

