Infotangerang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menuntut tiga terdakwa atas kasus kepemilikan dan
peredaran 42 kilogram narkotika jenis sabu dengan pidana mati dan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas mengatakan bahwa dari tuntutan
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini ditujukan kepada tiga terdakwa, dan salah satunya yaitu terhadap Budi sebagai bandar narkoba dengan dituntut hukum pidana mati.
“Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap suadara Budi ini pidana mati,” ucap Ate di Tangerang, Kamis (12/01/2023).
Sedangkan, lanjut dia, dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Adi Bonar Simarmata dan Aditio, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan
dengan berdasarkan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir sesuai keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta.,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut total barang bukti yang disita dari para terdakwa sebanyak 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Dari barang bukti sebanyak 42 kilogram itu didapat dari hasil pengungkapan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berdasarkan pengembangan tangkapan sabu seberat 0,4 gram dari kurir sabu atas nama tersangka Muhamad lmam.
Ia juga menyebutkan, para terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba jaringan antar provinsi dan pulau yang didapat barang buktinya dari Malaysia.
“Dan kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan,” ungkap dia. (AZM/ASN)