Tok, MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Tentang Batas Usia Minimal Calon Pasangan Kepala Daerah

Mahkama Agung perintahkan KPU cabut PKPU terkait batas usia minimal Calon Kepala Daerah

Infotangerang.id – Mahkama Agung (MA) mengkabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wakil Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ysarat usia minimal calon gubernur 30 tahun.

Permohonan uji materi PKPU di Mahkamah Agung dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad RIdha Sabana.

“Kabul terikait permohonan Hak Uji Materi,” bunyi keputusan MA nomor 23/P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis 30 Mei 2024.

Beleid pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 menjelaskan syarat calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.

Menurutnya, Beleid tersebut kurang kuat dalam segi hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai:

“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”

Hasil keputusan tersebut MA perintahkan KPU RI untuk mencabut ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 tersebut.

Putusan itu ada saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan.

Diinformasikan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur politik baru akan dilakuakn pada 27-29 Agustus mendatang.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow