INFOTANGERANG.ID- Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, resmi ditetapkan status kedaruratan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, menyusul penutupan lokasi tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap prosedur pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

Salah satu pelanggaran utama pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin yang menjadi sorotan adalah masih diterapkannya praktik open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlakuan yang aman bagi lingkungan.

Selain itu, sistem sanitary landfill yang ada di TPA tersebut dinilai tidak memenuhi standar, serta adanya praktik pembakaran sampah terbuka yang dilarang secara hukum.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kedaruratan untuk menanggulangi kondisi kritis tersebut.

SK ini akan menjadi dasar hukum dalam penanganan limbah dan upaya sementara membangun sistem pengelolaan yang lebih aman.

“Kondisinya sudah mendesak dan termasuk darurat. Maka dari itu, SK ini akan segera kami keluarkan untuk mempercepat penerapan sanitary landfill sementara. Sampah akan dikubur untuk sementara waktu, sembari kami siapkan solusi jangka panjang melalui kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Intan pada Senin, 19 Mei 2025.

Menekan Volume Sampah Ke TPA Jatiwaringin dengan TPS3R

Langkah konkret lainnya adalah mengaktifkan kembali seluruh Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

Setidaknya ada 16 titik TPS3R yang akan mulai dioperasikan secara maksimal dalam waktu dekat.

Tujuannya adalah menekan volume sampah yang biasa dikirim ke TPA Jatiwaringin.

“Kita sedang melakukan roadshow ke seluruh lokasi TPS3R untuk memastikan kesiapan alat, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung lainnya. Ini bagian dari upaya mendesak agar sampah tak lagi menumpuk di Jatiwaringin,” ujarnya.

Selain reaktivasi TPS3R, pemerintah juga akan memanfaatkan peralatan berat seperti mesin huar (alat pemilah sampah), yang sebelumnya tidak optimal digunakan karena keterbatasan daya listrik.

Kini, Pemkab telah berkoordinasi dengan PLN agar suplai listrik bisa disesuaikan sehingga mesin-mesin tersebut bisa kembali dioperasikan.

“Mesin huar ini penting untuk memilah antara sampah lama, tanah, dan sampah aktif. Dengan begitu, kita bisa mempercepat proses pemulihan lingkungan di TPA,” tambahnya.

Salah satu titik TPS3R yang disorot dalam program ini adalah di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga.

Lokasi ini akan menjadi salah satu dari beberapa titik strategis untuk pengolahan sampah regional karena wilayah ini ternyata juga menerima limpahan sampah dari Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Kami temukan bahwa banyak sampah di Tanjung Burung berasal dari luar Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, pengoptimalan TPS3R di lokasi tersebut menjadi prioritas kami,” kata Intan.

Dengan berbagai langkah darurat dan strategi jangka panjang yang mulai dijalankan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan untuk mencapai zero waste atau bebas sampah pada tahun 2029.

Target ini akan mengandalkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam pengelolaan limbah yang lebih terintegrasi.

“Kami optimistis bisa capai target zero waste sebelum 2029. Tapi tentu semua pihak harus ikut ambil peran, termasuk masyarakat untuk lebih sadar dan aktif dalam pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga,” pungkas Intan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter