INFOTANGERANG.ID- Kali Cirarab yang mengalir di Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan mengalami pencemaran berat hingga kadar logam dalam airnya mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau lokasi pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam kunjungan tersebut, ia menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi air sungai kali Cirarab yang tampak hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.
Menurut hasil uji lapangan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kali Cirarab mengandung logam berat hingga 1.800.
Meski satuannya belum dirinci, angka tersebut disebut jauh di atas ambang batas normal yang umumnya hanya berkisar 400, kemungkinan dalam satuan miligram per liter (mg/L), jika mengacu pada standar pengukuran kualitas air.
“Angka 1.800 artinya banyak sekali logam berat terlarut dalam air,” kata Hanif kepada wartawan.
Hasil ini menunjukkan bahwa kondisi Kali Cirarab sangat tercemar dan berpotensi membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar, terutama jika air tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti pertanian atau perikanan.
Sumber Pencemaran Kali Cirarab
Pencemaran berat ini diduga berasal dari dua sumber utama.
Pertama, dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang oleh sebuah pabrik pengolahan limbah di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pabrik tersebut diketahui dikelola oleh dua warga bernama Noor Annisa dan Haji Nunung.
Tim Penegakan Hukum KLH menyebut bahwa pabrik itu telah resmi ditutup dan disegel karena terbukti berkontribusi besar dalam pencemaran sungai.
Kedua, pencemaran juga diduga diperparah oleh sampah dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, yang merupakan TPA terbesar di Tangerang.
TPA ini memiliki luas sekitar 30 hektare dan berlokasi sangat dekat dengan aliran Kali Cirarab yang hanya berjarak sekitar 8 meter.
Dalam pernyataannya, Hanif Faisol juga mengungkapkan bahwa pihak kementerian akan memanggil Bupati Tangerang serta Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk dimintai keterangan dan tanggung jawab atas pencemaran ini.
“Kami akan memanggil Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan,” ujarnya tegas.

1 Komentar