INFOTANGERANG.ID- Menunggu aturan Sub Pangkalan atas perubahan pengecer Gas Elpiji 3 Kg, Pemkot Tangerang perketat pengawasan agen hingga pangkalan gas molen tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, saat ini semua wilayah termasuk Kota Tangerang masih menunggu akan aturan resmi sub-pangkalan tersebut.
“Namun, sederet tindak lanjut aturan sub pangkalan pada urusan gas bersubsidi ini terus dilakukan pengawasan yang diperketat. Mulai dari pengawasan di dua SPBE, 52 agen hingga 1.100 pangkalan yang tersebar di Kota Tangerang,” ungkap Suli dilansir portal resmi Pemerintah Kota Tangerang, Kamis 6 Februari 2025.
Menunggu Aturan Sub Pangkalan, Tim Khusus Lakukan Pengawasan Agen hingga Pangkalan
Disperindagkop UKM telah membentuk dan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan secara masif ke SPBE, agen dan pangkalan.
Kali ini, pengawasan berlangsung di SPBE Al Latif, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Ratusan tabung gas elpiji 3 kg kita uji tera, memastikan takaran gas yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibeli. Jangan sampai, ada oknum yang memanfaatkan momen saat ini. Pastinya, pengawasan ini untuk memberikan keyakinan atau menjamin hak konsumen terhadap gas yang mereka beli sudah sesuai takar,” papar Suli.
Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan harga di agen dan pangkalan sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan.
“Selain itu, memastikan distribusi dari SPBE ke agen dan ke pangkalan berjalan dengan baik, walau saat ini kondisinya masih dalam proses penyesuaian kembali, pascapemberlakuan larangan pengecer menjual gas elpiji,” katanya.
“Namun, hari ini sudah semakin kondusif, tidak ada antrean yang panjang lagi. Dengan ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak panic buying, karena pada dasarnya gas elpiji dapat diakses di 1.100 pangkalan dengan stok yang dipastikan aman dengan HET Rp19 ribu,” tambahnya
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
1 Komentar