INFOTANGERANG.ID- Hingga memasuki penghujung Desember 2025, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Provinsi Banten tahun 2026 belum juga ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Banten masih melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan daerah.

Sebagai catatan, UMP Banten tahun 2025 berada di angka Rp2.905.200, atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski belum diumumkan secara resmi, proyeksi awal UMK dan UMP Banten 2026 mulai ramai diperbincangkan publik, khususnya kalangan pekerja dan pelaku usaha.

Prediksi UMP Banten 2026 Jika Naik 6,5 Persen

Jika mengacu pada pola kenaikan UMP tahun sebelumnya, maka UMP Banten 2026 berpotensi kembali naik 6,5 persen.

Dengan asumsi tersebut, UMP Banten tahun depan diperkirakan berada di kisaran:

Rp3.094.038

Namun, angka ini masih bersifat estimasi dan bukan keputusan resmi, mengingat penetapan UMP tetap harus menyesuaikan kondisi ekonomi makro serta hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.

Selain UMP, perhatian juga tertuju pada UMK Kota Tangerang 2026 yang diprediksi mengalami kenaikan seiring diterapkannya formula pengupahan terbaru dari pemerintah pusat.

Formula tersebut menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan:

  • Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
    dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9

Saat ini, UMK Kota Tangerang 2025 masih berada di angka Rp5.069.708,36.

Dengan asumsi:

  • Inflasi 2025: 1,8 persen
  • Pertumbuhan ekonomi: 5,04 persen
  • Alfa: 0,5 – 0,9

Maka simulasi UMK Kota Tangerang 2026 sebagai berikut:

  • Alfa 0,5 → Rp 5.288.000
  • Alfa 0,6 → Rp 5.313.000
  • Alfa 0,7 → Rp 5.340.000
  • Alfa 0,8 → Rp 5.365.000
  • Alfa 0,9 → Rp 5.391.000

Artinya, kenaikan UMK Kota Tangerang 2026 diperkirakan berkisar Rp219 ribu hingga Rp322 ribu, atau setara 4,3 persen sampai 6,3 persen, tergantung nilai alfa yang disepakati.

Perlu diketahui, seluruh angka di atas masih berupa simulasi. Penetapan resmi UMK Kota Tangerang tetap akan diumumkan oleh Wali Kota Tangerang sesuai regulasi yang berlaku.

Daftar UMK Banten 2025 (Sebagai Pembanding)

Berikut UMK resmi Provinsi Banten tahun 2025:

  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
  • Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
  • Kota Serang: Rp4.418.261,13

UMP 2026 Mulai Ditetapkan di Sejumlah Provinsi

Sementara Banten masih menunggu keputusan, enam provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026, menyusul terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Beberapa di antaranya:

  • Sumatera Utara: Rp3.228.971 (naik 7,9%)
  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963
  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.234
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  • Sulawesi Tengah: Rp3.306.496 (naik 7,58%)

Sesuai aturan, seluruh gubernur wajib mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter