INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali merangkak naik pada perdagangan hari ini, Senin, 22 September 2025.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat naik Rp1.000 per gram menjadi Rp2.123.000.

Kenaikan harga emas Antam ini sekaligus mencetak rekor baru sebagai harga tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH).

Mengutip laman resmi Logam Mulia Antam pada Senin (22/9/2025), harga emas batangan ukuran terkecil 0,5 gram dipatok sebesar Rp1.111.500.

Untuk emas ukuran 10 gram, harganya berada di kisaran Rp20.725.000, sedangkan pecahan terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dilepas dengan harga Rp2.063.600.000.

Sebelumnya, rekor tertinggi emas Antam berada di level Rp2.122.000 per gram pada Sabtu, 20 September 2025.

Jika melihat pergerakan dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp2.090.000 hingga Rp2.123.000 per gram.

Sementara sepanjang satu bulan terakhir, fluktuasinya berada di rentang Rp1.916.000 sampai Rp2.123.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam, yakni harga yang berlaku ketika pemilik emas ingin menjual kembali logam mulia ke Antam, juga naik Rp1.000 per gram.

Saat ini, harga buyback dipatok sebesar Rp1.970.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.969.000.

Harga Emas Antam Hari Ini, 22 September 2025

Daftar harga emas Antam pada perdagangan Senin, 22 September 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.111.500
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.123.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.186.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp6.254.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp10.390.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp20.725.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp51.687.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp103.295.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp206.512.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp516.015.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.031.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.063.600.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, tarif pajak bisa lebih ringan menjadi 0,25 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai aturan terbaru PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback), transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut otomatis dipotong dari nilai total buyback.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter