INFOTANGERANG.ID- Artis sekaligus anggota DPR nonaktif, Uya Kuya mengambil langkah berbeda dalam menanggapi kasus penjarahan yang menimpa rumahnya.
Pada Rabu, 3 September 2025, Uya didampingi sang istri, Astrid Kuya, mendatangi Mapolres Jakarta Timur untuk mengajukan restorative justice terhadap salah satu tersangka, yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.
“Kami merasa beliau (tersangka) tidak tahu bahwa barang yang diambil itu hasil penjarahan. Niatnya bukan mencuri, tapi lebih ke tidak tahu,” ungkap Uya Kuya kepada awak media.
Apa Itu Restorative Justice yang Diajukan Uya Kuya?
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara hukum yang mengedepankan mediasi dan dialog antara korban dan pelaku, dengan tujuan memulihkan hubungan sosial dan mengembalikan keadaan ke semula, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Langkah ini menunjukkan bahwa Uya dan keluarga memilih pendekatan manusiawi dan solutif, setidaknya kepada tersangka yang dinilai tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini.
Sembilan Orang Sudah Diamankan Polisi
Terlepas dari niat baik Uya Kuya terhadap salah satu tersangka, penyidikan kasus penjarahan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 masih terus bergulir.
Polres Jakarta Timur telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam penjarahan kediaman Uya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurizal, menjelaskan bahwa saat ini semua yang diamankan masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami masih dalami keterlibatan mereka. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pelaku lain juga masih dalam pencarian,” ujar Alfian dalam keterangannya kepada media.
Latar Belakang Kasus: Penjarahan Usai Aksi Massa
Peristiwa penjarahan terjadi di tengah kekacauan yang terjadi pasca unjuk rasa pada 28 hingga 30 Agustus 2025 di beberapa titik di ibu kota.
Rumah Uya Kuya menjadi salah satu yang terdampak, di mana sejumlah barang pribadi dilaporkan hilang atau dirusak oleh massa tak dikenal.
Meskipun memilih pendekatan restorative justice kepada satu tersangka, Uya menegaskan bahwa ia tetap menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.
“Saya percaya polisi bisa menuntaskan kasus ini. Kami hanya minta keadilan ditegakkan, tapi juga melihat sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi pengingat bahwa dalam situasi darurat sosial, tak semua yang terjadi bisa disamaratakan.
Sembari proses hukum berjalan, Uya menunjukkan bahwa empati dan keadilan bisa berjalan beriringan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penegakan hukum pada pihak yang berwenang.
