INFOTANGERANG.ID- Pemerintah memperketat proses verifikasi BPJS PBI 2026 atau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) tahun 2026.
Kini, foto kondisi rumah tinggal dan bukti pembelian token listrik menjadi dokumen wajib dalam proses pemeriksaan lapangan atau ground check.
Kebijakan verifikasi BPJS PBI ini ditegaskan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai rapat terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, dua bukti visual tersebut akan menjadi acuan utama petugas dalam menilai kondisi kesejahteraan terkini calon penerima bantuan.
Verifikasi BPJS PBI: Foto Rumah dan Token Listrik Wajib Diunggah
Seluruh dokumen pendukung harus diunggah melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia, termasuk melalui aplikasi Cek Bansos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketentuan ini berlaku bagi:
- Pengajuan usulan baru peserta PBI-JKN
- Sanggahan data
- Permohonan reaktivasi kepesertaan yang dinonaktifkan
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan melalui Command Center di nomor 021-171 dan WhatsApp 0888-771-171-171 untuk memastikan proses berjalan transparan.
60.000 Petugas Turun Lapangan
Proses verifikasi dijadwalkan berlangsung sepanjang Februari hingga April 2026. Sekitar 60.000 petugas diterjunkan, terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS, serta mitra statistik daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan data yang masuk benar-benar sesuai kondisi faktual di lapangan.
Pemerintah menegaskan, kejujuran masyarakat menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran—melindungi mereka yang benar-benar membutuhkan akses layanan kesehatan.
152 Juta Peserta, Data Masih Bermasalah
Saat ini, jumlah peserta BPJS PBI tercatat sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari angka tersebut:
- Sekitar 100 juta jiwa dibiayai pemerintah pusat
- Sekitar 50 juta jiwa ditanggung pemerintah daerah
Namun, pembaruan DTSEN 2025 menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian data. Lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 hingga 5 justru belum tercakup sebagai penerima BPJS PBI.
Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 hingga 10 dan non-desil masih tercatat menerima bantuan. Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta yang telah dinonaktifkan dan kini menunggu hasil verifikasi ulang.
Artinya, pembenahan data bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Peserta Diminta Kooperatif
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta seluruh peserta PBI-JKN bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menekankan bahwa akurasi data menjadi fondasi utama agar bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar menyasar kelompok rentan dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi.
Di tengah besarnya angka penerima bantuan, pemerintah kini mengirim pesan tegas: transparansi dan validitas data adalah syarat mutlak. Sebab di balik setiap angka, ada hak layanan kesehatan yang harus tepat diberikan.

