Infotangerang.id– Warganet ramai-ramai memposting gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakang biru tua yang bertuliskan ‘Peringatan Darurat‘.

Unggahan ini menjadi trending topic di platform X, alias Twitter, dengan hashtag Peringatan Darurat.

Beberapa pengguna juga membagikan gambar serupa melalui Instagram Stories.

Berdasarkan pantauan infotangerang.id pada Rabu, 21 Agustus 2024, gerakan ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengawasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gambar Burung Garuda berwarna biru pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.

Di platform X, gerakan “Peringatan Darurat” bahkan menjadi trending topic dengan lebih dari 161.000 tweet pada Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 19.30 WIB.

Popularitas gerakan ini tidak lepas dari dukungan sejumlah seniman dan musisi yang memperhatikan perkembangan politik di Tanah Air.

Komedian Pandji Pragiwaksono dan musisi Fiersa Besari, misalnya, turut mengunggah gambar “Peringatan Darurat”.

Gerakan ini juga merambah ke komunitas Kpop, badminton lovers, pencinta sepak bola Indonesia, seperti komunitas Brajamusti Gadjah Mada, suporter PSIM Yogyakarta, yang dalam unggahan gambar “Peringatan Darurat” juga mengekspresikan kepedulian mereka terhadap situasi di Indonesia.

Respons ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada, yang membatalkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru untuk pengajuan calon kepala daerah.

Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora tersebut dikabulkan sebagian, seperti diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada hari Selasa.

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menjadi kontroversial akibat “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan adanya perubahan ini, lebih banyak partai politik kini dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, sehingga membuka peluang bagi calon-calon baru dalam Pilkada DKI Jakarta.

Namun, sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Hal ini terjadi karena RUU Pilkada dianggap tidak sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang tercantum dalam Pasal 7.

Baleg DPR malah memilih untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia calon gubernur pada saat pelantikan calon terpilih, bertentangan dengan keputusan MK.

Selain itu, DPR juga menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Kondisi ini membuat publik secara serempak mengunggah poster ‘Peringatan Darurat’ karena dianggap mencerminkan situasi yang ada saat ini.

Aktivis dan publik figur seperti musisi, sutradara, serta komedian juga tampak membagikan poster serupa di media sosial mereka.

Dalam salah satu unggahan, puisi dari Okky Madasari menyertai poster “Peringatan Darurat” dengan tulisan:
“Peringatan Darurat. Buk, negara kita darurat/ dipimpin penjahat/ yang terbahak-bahak/ melihat aturan diacak-acak/ dikuasai pengkhianat/ yang tetap tidur nyenyak/ saat rakyat berteriak-teriak.”

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow