INFOTANGERANG.ID- Polemik yang menyeret nama aktivis sosial sekaligus awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas berbuntut panjang.

Setelah kontennya yang bertajuk “cukup aku yang WNI, anakku jangan” viral dan menuai kritik di media sosial, perhatian publik kini beralih pada status beasiswa sang suami yang juga disebut sebagai alumni LPDP.

Merespons sorotan awardee LPDP tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan klarifikasi resmi.

Lembaga menyatakan tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan bahwa suami Dwi, berinisial AP, belum menuntaskan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi.

Dalam pernyataannya, LPDP menegaskan bahwa AP merupakan alumnus penerima beasiswa.

Namun, yang bersangkutan diduga belum memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan program.

LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi.

Jika terbukti melanggar kewajiban, proses penindakan hingga pengenaan sanksi dapat dijatuhkan, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa secara penuh.

Langkah ini dilakukan sesuai aturan internal yang berlaku bagi seluruh penerima beasiswa, baik yang masih aktif maupun yang telah lulus.

Apa Sanksi Awardee LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia?

Dalam regulasi LPDP, pelanggaran terhadap kewajiban program dikenai sanksi administratif secara bertingkat dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan keadilan.

Berikut jenjang sanksinya:

1. Sanksi Administratif Ringan

  • Surat peringatan pertama
  • Surat peringatan kedua

2. Sanksi Administratif Sedang

  • Penundaan pembayaran Dana Persiapan Studi atau Dana Studi
  • Penyesuaian pembayaran komponen tertentu
  • Pengembalian sebagian dana
  • Penundaan seluruh layanan LPDP

3. Sanksi Administratif Berat

  • Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana
  • Pemberhentian dengan kewajiban mengembalikan seluruh Dana Studi
  • Pemblokiran akses layanan LPDP di masa depan
  • Sanksi lain sesuai keputusan Direktur Utama

Artinya, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pengembalian penuh dana beasiswa yang telah diterima.

Dalam panduan resmi LPDP, terdapat kewajiban tegas bagi penerima beasiswa, khususnya yang menempuh studi di luar negeri.

Beberapa poin pentingnya antara lain:

  • Alumni wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan.
  • Pengecualian hanya diberikan jika ada izin resmi dari Direktur yang membidangi beasiswa.
  • Alumni wajib berkontribusi di Indonesia minimal selama 2N (dua kali masa studi).
  • Kewajiban 2N dihitung sejak kedatangan di Indonesia bagi lulusan luar negeri, atau sejak kelulusan bagi penerima beasiswa dalam negeri.

Siapa yang Boleh Tetap di Luar Negeri?

LPDP memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya bagi:

  • PNS, TNI, atau POLRI yang ditugaskan di luar negeri
  • Pegawai BUMN yang mendapat penugasan resmi
  • Alumni yang bekerja di lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, Asian Development Bank, International Monetary Fund, hingga FIFA
  • Pegawai perusahaan yang ditugaskan kantor pusat di Indonesia

Namun, seluruh penugasan tersebut wajib dilaporkan secara resmi kepada LPDP disertai dokumen pendukung.

Sejak tahap seleksi, calon penerima beasiswa LPDP diwajibkan menuliskan komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, serta bentuk kontribusi nyata yang akan diberikan.

Kewajiban ini menjadi fondasi utama program LPDP, yang dibiayai dari dana publik untuk mencetak sumber daya manusia unggul demi pembangunan nasional.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter