Infotangerang.id– Baru-baru ini video syur yang memperlihatkan guru dan murid di Gorontalo menghebohkan para warganet di platform X.
Diketahui guru dan murid tersebut berasal dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo berinisial DA dan PP.
Video syur tersebut lantas saja menuai banyak sorotan bahkan menjadi trending dengan video yang berdurasi berbeda-beda tersebar di media sosial.
Kasus ini kemudian membuat kedua orang tua PP, langsung melaporkan DA ke pihak kepolisian.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Gorontalo, Deddy Herman yang menyatakan pihaknya telah menerima laporan tindakan pidana kekerasan seksual.
Kronologis Video Syur Guru dan Murid
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian Gorontalo, guru dan murid tersebut diketahui telah dekat sejak awal 2022 dan kemudian menjalin hubungan asrama pada September.
Tindakan asusila yang belakangan beredar ternyata bukan lagi yang pertama.
Pada Januari 2024 keduanya juga sempat kepergok melakukan tindakan tersebut, dan yang terbaru terjadi pada September 2024 ini.
Keduanya melakukan tindakan tersebut di salah satu rumah teman PP yang berada di wilayah Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Sementara video syur guru dan murid yang beredar tersebut, direkam oleh salah satu teman PP menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan keduanya.
Dari video yang beredar tersebut terlihat jelas bahwa PP masih mengenakan seragam sekolah dan DA menggunakan jaket, topi, dan celana panjang berwarna hitam.
Kini video syur tersebut sulit untuk ditemukan.
Hal ini karena pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti menyebarkannya, guna melindungi masa depan korban yang masih dibawah umur.
Guru Sudah Dinonaktifkan dari Sekolah
Terkiat kasus video syur tersebut, guru MAN yang terlibat dalam video telah dinonaktifkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat guru tersebut bekerja.
Namun terkait mutasi guru, Rommy mengungkapkan bahwa itu bukanlah ranahnya sebagai Kepala Sekolah, melainkan ranah Kemenag.
Dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.
Sementara untuk siswinya sendiri, sesuai dengan prosedur yang berlaku, siswa tersebut telah dikeluarkan karena melanggar tata tertib sekolah.
Meski demikian, Rommy mengungkapkan bahwa pihaknya akan turut membantu untuk menyekolahkan di tempat lain.
Diketahui PP tidak memiliki kedua orang tua atau yatim piatu. Hal itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku hingga korban terbuat dengan kasih sayang oknum guru tersebut.
1 Komentar