INFOTANGERANG.ID- Media sosial tengah diramaikan oleh video kondisi trotoar Tangsel di Jalan Pahlawan Seribu, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Bukan karena desainnya yang unik, melainkan karena jalur pemandu atau guiding block yang seharusnya membantu penyandang disabilitas netra, justru hanya berupa cat berwarna kuning di atas permukaan trotoar.
Dalam video yang beredar, terlihat trotoar Tangsel sepanjang kurang lebih satu kilometer itu dicat menyerupai guiding block tanpa tekstur khusus.
Kondisi ini memicu kritik warganet karena dinilai tidak memenuhi standar aksesibilitas bagi tunanetra.
Cat Kuning Memudar, Trotoar Tangsel Terlihat Baru Selesai Dikerjakan
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan trotoar tersebut memang tampak seperti baru rampung dikerjakan. Namun, garis kuning yang disebut sebagai guiding block terlihat sudah memudar dan berubah warna keabu-abuan, sehingga semakin sulit dikenali.

Secara visual, trotoar tampak rapi dan mulus, tetapi dari sisi fungsi, keberadaan guiding block yang hanya berupa cat menimbulkan tanda tanya besar soal manfaatnya bagi penyandang disabilitas.
Warga Kecewa: Guiding Block Seharusnya Bertekstur
Salah seorang warga sekitar, Adi (55), mengaku kecewa dengan konsep guiding block tersebut. Menurutnya, jalur pemandu bagi tunanetra seharusnya dibuat menggunakan material khusus bertekstur, bukan sekadar penanda visual.
“Trotoarnya tidak sesuai fungsi, cuma ditandai cat saja. Jelas mengecewakan. Pembangunannya belum tepat dan perlu dikaji ulang,” ujar Adi saat ditemui di lokasi, Sabtu 27 Desember 2025.
Adi menilai pembangunan trotoar itu terkesan asal-asalan dan tidak mengacu pada contoh guiding block yang sudah diterapkan dengan benar di wilayah lain.
“Kalau dilihat ini kesannya formalitas. Dibangun, tapi fungsinya tidak berjalan. Padahal guiding block itu penting untuk tunanetra,” tegasnya.
Harapan Warga: Dibangun Ulang Sesuai Standar Aksesibilitas
Adi berharap jalur pemandu tersebut dapat dievaluasi dan diperbaiki agar benar-benar bisa digunakan oleh penyandang disabilitas. Menurutnya, guiding block idealnya dibuat rapi, konsisten, dan berada di sisi kanan-kiri jalur pejalan kaki sesuai standar.
“Maunya dibuat yang benar, yang rapi, seperti layaknya jalan untuk tunanetra. Biar benar-benar terasa manfaatnya,” ucapnya.
Pemkot Tangsel: Kewenangan Pemprov Banten
Menanggapi polemik tersebut, Humas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangsel, Kemal, menjelaskan bahwa proyek trotoar tersebut bukan berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
“Pedestrian di depan SMPN 8 Kota Tangerang Selatan, Jalan Serpong–Puspiptek, merupakan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya memastikan keluhan warga tidak diabaikan dan telah diteruskan kepada instansi terkait.
“Setiap masukan dari masyarakat tetap menjadi perhatian kami. Keluhan ini sudah kami koordinasikan dengan Dinas PUPR Provinsi Banten untuk dilakukan evaluasi dan penanganan sesuai kewenangannya,” pungkas Kemal.

