INFOTANGERANG.IDBaru-baru ini santer terdengan kabar adanya wacana libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadhan 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i pada Senin, 30 Desember 2024 mengenai kemungkinan sekolah diliburkan selama bulan puasa pada Ramadhan 2025.

Namun, wacana libur sekolah satu bulan penuh tersebut belum dibahas dalam Kementerian Agama.

MUI Tanggapi Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menilai bahwa wacana libur sekolah satu bulan penuh selama puasa Ramadhan 2025 haruslah dikaji secara mendalam.

Hal ini karena mempengaruhi produktuvitas peserta didik yang haruslah menjadi perhatian, bukan masalah mengenai libur atau tidak selama bulan Ramadhan.

Cholil menyebut bahwa wacana libur sekolah satu bulan selama Ramadhan sendiri sudah diterapkan di pesantren, bahkan libur yang diterapkan lebih dari satu bulan.

Cholil mengatakan bahwa ada kondisi yang tentu berbeda jika libur selama Ramadhan turut pula diterapkan di sekolah umum.

Menurutnya libur sekolah saat bulan puasa di sekolah umum haruslah disesuaikan dengan kurikulum yang ada, apalagi jika di sekolah ada siswa yang non muslim.

Atas dasar itu, Cholil menilai bahwa acuan belajar saat bulan puasa bisa efektif dan menjadi pendidikan karakter berbasis agama.

Cholil melihat bahwa jika berpuasa sambil belajar dilakukan, siswa akan terbiasa dan tentu jauh lebih produktif ketimbang libur dan hanya diam di rumah.

“Tapi kalau dimaklumi karena lapar dan seterusnya maka menjadi tidak produktif, oleh Nabi Muhammad SAW ya pendidikan itu pada saat puasa tidak terganggu, bahkan ada peperangan di saat bulan puasa,” tukasnya.

Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, pada awal puasa Ramadhan umumnya siswa akan mendapat libur selama tiga hari pada hari pertama puasa.

Libur awal puasa tersbeut untuk anak sekolah sudah diatur oleh Dinas Pendidikan dan tinggal kebijakan masing-masing sekolah untuk penerapannya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, pada 2025 mendatang akan ada 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari untuk tanggal merah/libur nasional dan 10 hari untuk libur cuti bersama.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter