Infotangerang.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggulirkan wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) yang belakangan kembali ramai diperbincangkan.

Sebelumnya, wacana pembentukan DMS pernah dibahas sekitar Agustus 2023 untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika ketika itu mengatakan bahwa Dewan Media Sosial nantinya antara lain akan memberikan masukan mengenai kepantasan konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyambut baik usul mengenai pembentukan DMS. Lantaran didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh UNESCO.

Memastikan Kebebasan Pers dan Berpendapat

Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya.

“Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” ujar Budi Arie, Selasa, 28 Mei 2024.

Ia mengatakan bahwa DMS diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.

Anggota dewan tersebut, ia melanjutkan, bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

Tawaran pembentukan DMS dari UNESCO itu merupakan salah satu usulan dalam menyikapi fenomena media sosial yang menimbulkan kerisauan di berbagai negara dalam aspek ekonomi.

Bahkan dibentuknya dewan ini lantaran karena banyak produk sosial media yang dibuat bukan oleh perusahaan pers. Sehingga sulit menjangkau sengketa di media sosial.

“Kan banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat pengadilan. Bisa diselesaikan dengan minta maaf atau yang lainnya, misalnya media,” bebernya.

Justru, Budi mengatakan Dewan Media Sosial akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan kebebasan pers.

Budi Arie juga menyerukan bahwa Eropa dan Amerika juga sudah risau dengan sosial media.

Dalam aktivitas ekonomi di platform media sosial, disrupsi e-commerce yang kini berkembang cukup pesat seperti maraknya praktik jual beli online lewat media sosial atau social commerce (S-Commerce).

Kehadiran Dewan Media Sosial dengan pelibatan masyarakat dari berbagai unsur dan ekosistem akan menjadi perhatian pemerintah agar ruang digital saling dikontrol oleh berbagai pihak.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor