INFOTANGERANG.ID– Isu terkait royalti musik kini sedang ramai diperbincangkan oleh para warganet dan para pemilik usaha.

Adapun para pemilik usaha di sektor kuliner seperti kafe, restoran, pub, hingga hotel kini semakin waspada dalam memutar musik di tempat usahanya.

Hal ini bukan tanpa alasan. Kekhawatiran muncul karena penegakan hukum terkait hak cipta musik kini makin ketat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bahkan muncul kabar bahwa untuk menghindari permasalahan royalti musik, para pemilik kafe dan restoran hanya akan memutar suara alam, seperti kicauan burung hingga gemericik air di tempatnya.

Namun, menurut keterangan dari Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, semua bentuk rekaman suara, baik lagu, musik instrumental, hingga suara alam dilindungi hak terkait.

Itu artinya, produser rekaman memiliki hak eksklusif atas fonogram tersebut. Jika digunakan untuk kepentingan komersial, pemutarnya wajib membayar royalti.

Bahkan, pemutaran lagu internasional pun di kafe dan restoran akan dikenakan royalti musik.

Pasalnya, Indonesia telah menjalin kerja sama global dalam perlindungan hak cipta melalui LMK dari berbagai negara.

Lantas, Berapa Tarif Resmi Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran?

Dharma mengungkapkan bahwa adanya royalti musik ini tidak untuk mematikan bisnis kecil.

Ia menjelaskan bahwa tarif royalti musik yang dikenakan untuk para pelaku usaha ini masih sangat terjangkau.

“Royalti untuk kafe kecil cuma sekitar Rp200.000 per bulan. Itu bahkan setara dua gelas kopi premium,” ujar Dharma Oratmangun.

Adapun tarif resmi royalti musik tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Berikut rinciannya:

Restoran dan Kafe:

  • Hak pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
  • Hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

Pub, Bar, Bistro:

  • Hak pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
  • Hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Diskotek & Klub Malam:

  • Hak pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
  • Hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Tarif ini berlaku untuk semua jenis pemutaran mulai dari speaker, media digital, hingga live music.

Agar lebih jalan dan tidak bingung, berikut simulasi perhitungan tarif royalti musik untuk kafe dan restoran.

Cara Hitung Tarif Royalti Musik yang Harus Dibayar Kafe dan Restoran

1. Kafe Kecil (20 Kursi):

Rp60.000 x 20 = Rp1.200.000 (Hak pencipta)
Rp60.000 x 20 = Rp1.200.000 (Hak terkait)

Total setahun: Rp2.400.000 atau Rp200.000/bulan

2. Restoran Sedang (50 Kursi):

Rp60.000 x 50 = Rp3.000.000 (Hak pencipta)
Rp60.000 x 50 = Rp3.000.000 (Hak terkait)

Total setahun: Rp6.000.000 atau Rp500.000/bulan

3. Restoran Besar (100 Kursi):

Rp60.000 x 100= Rp6.000.000 (Hak pencipta)
Rp60.000 x 100= Rp6.000.000 (Hak terkait)

Total setahun: Rp12.000.000 atau Rp1.000.000/bulan.

Jumalah royalti yang harus dibayar oleh pemilik usaha tergantung dari seberapa besar skala kafe atau restoran yang dimiliki.

Perhitungan tersebut hanya bersifat estimasi dan belum termasuk pajak.

Cara Pemilik Kafe dan Restoran Bayar Royalti Musik Secara Legal

Pemerintah melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 telah mengatur tata cara pembayaran royalti. Berikut tahapan lengkapnya:

1. Menentukan Penggunaan Musik

Langkah awal adalah mengidentifikasi apakah tempat usaha atau kegiatan yang diselenggarakan menggunakan musik berhak cipta.

Penggunaan musik yang dikenai royalti umumnya terjadi di berbagai lokasi seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, film, iklan, hingga acara umum.

Identifikasi ini penting untuk menentukan jumlah pembayaran dan lembaga yang akan mengelolanya.

2. Registrasi dan Pengajuan Izin

Selanjutnya, pelaku usaha harus melakukan registrasi serta pengajuan izin secara resmi. Proses ini bisa dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  • Daftar melalui laman resmi LMKN di https://lmkn.id
  • Isi formulir pengajuan lisensi pemanfaatan musik
  • Sertakan informasi seperti tipe usaha, kapasitas pengunjung, frekuensi pemutaran lagu, dan data lainnya
  • Selain itu, proses pendaftaran juga bisa dilakukan melalui platform digital SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) yang telah disediakan oleh LMKN.

3. Perhitungan Tarif Royalti

Setelah permohonan dikirimkan, LMKN akan melakukan kalkulasi besaran royalti musik yang wajib dibayarkan.

Penghitungan ini mengacu pada daftar tarif resmi yang disesuaikan dengan jenis dan skala usaha, serta seberapa intens musik digunakan. Sistem perhitungan ini bersifat adil dan proporsional.

4. Pelunasan Royalti

Setelah nominal royalti ditentukan, pihak pelaku usaha wajib melakukan pembayaran sesuai tagihan yang diberikan.

Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi LMKN. Umumnya, pembayaran dilakukan secara tahunan, tetapi bisa juga disesuaikan dengan kesepakatan.

Bukti transfer atau pembayaran perlu disimpan sebagai dokumen legal bahwa tempat tersebut memiliki lisensi pemanfaatan musik secara sah.

5. Distribusi Royalti kepada Pemilik Hak Cipta

Dana yang sudah diterima LMKN kemudian disalurkan kepada pemilik lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menjadi anggota LMKN.

Beberapa LMK yang terdaftar antara lain Wahana Musik Indonesia (WAMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), dan lainnya.

Pembagian dana ini mengacu pada laporan penggunaan musik serta data pemutaran lagu yang tersedia.

6. Perpanjangan Lisensi dan Audit Berkala

Lisensi penggunaan musik umumnya memiliki masa berlaku selama satu tahun. Jika masih menggunakan musik setelah masa itu habis, pelaku usaha harus memperpanjang izinnya.

Selain itu, LMKN memiliki kewenangan untuk melakukan audit secara rutin guna mengecek kebenaran data yang dilaporkan.

Apabila dalam proses audit ditemukan pelanggaran, seperti volume penggunaan musik yang melebihi laporan atau tidak adanya pembayaran royalti, maka pengguna dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu diingat bahwa, proses pembayaran royalti musik ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LMKN.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter