Infotangerang.id – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyoroti praktik pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengusaha parkir sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi parkir.

Menurutnya, pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan.

Ia menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merugikan masyarakat dan mencederai tujuan dari kebijakan retribusi parkir yang seharusnya memberikan manfaat untuk publik.

Pilar menegaskan, Perwal memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa, serta disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

“Perwal itu mengikat. Harus ada sanksi. Kalau tidak tertib, bisa saja perusahaan tersebut masuk daftar hitam dan tidak bisa ikut lelang pengelolaan parkir ke depan,” tegasnya.

Lanjut, Pilar menjelaskan Dinas Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah teguran kepada pengelola parkir yang melanggar, namun belum mengambil langkah kontraktual yang lebih tegas. Untuk itu, ia berencana memanggil dinas terkait guna meminta laporan lengkap mengenai jumlah teguran dan tindak lanjutnya.

“Kita akan cek lagi, apakah pelanggaran ini disengaja atau hanya karena kurang pemahaman. Tapi kalau memang ada unsur kesengajaan demi kepentingan pribadi, ya itu tidak bisa ditoleransi,” kata Pilar.

Ia menekankan bahwa pengelolaan parkir harus berpihak pada kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pengusaha secara adil.

“Kalau hanya satu pihak yang diuntungkan, seperti perusahaan saja, itu tidak adil dan harus dikoreksi,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter