Infotangerang.id– Fashion stylist Wanda Hara, yang dikenal juga sebagai Irwansyah, telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 24 Juli 2024 terkait dugaan penistaan agama.

Wanda Hara dilaporkan oleh pengacara Muhammad Rizky Abdullah dengan tuduhan penistaan agama.

Baru-baru ini, Wanda Hara memang tengah menjadi perhatian publik setelah menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki.

Hal ini disebabkan karena Wanda, yang merupakan laki-laki, mengenakan pakaian muslimah lengkap dengan cadar dan duduk di barisan khusus wanita.

Muhammad Rizky sendiri menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena ia merasa tindakan Wanda Hara telah mencoreng ajaran Islam.

Menurutnya, Wanda, yang sebenarnya adalah laki-laki, mengenakan cadar, hijab, dan jilbab, lalu hadir di kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di barisan perempuan.

“Yang bersangkutan sudah memakai cadar, hijab, dan jilbab, serta hadir di kajian Ustaz Hanan Attaki sambil duduk di saf perempuan,” ujar Muhammad Rizky kepada wartawan sebagaimana dilansir dari liputan6 pada Kamis, 25 Juli 2024.

Wanda Hara Sudah Meminta Maaf

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Wanda Harra (@wanda_haraa)

Sebelumnya diketahui, bahwa Wanda Hara telah mengajukan permohonan maaf atas tindakannya.

Namun, Rizky menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut tidak menghilangkan aspek hukum yang berlaku dan tetap merupakan pelajaran bagi masyarakat.

“Karena beliau telah melakukan kesalahan dan menyakiti umat Islam, perlu ada sanksi sosial. Ini bukan hanya tentang Irwansyah atau Wanda Hara saja, tetapi juga sebagai pelajaran bagi mereka yang mungkin memiliki masalah serupa seperti Irwansyah,” jelas Rizky.

Rizky juga mempertanyakan sikap sejumlah artis yang berfoto dengan Wanda Hara di acara kajian tersebut.

Ia menilai bahwa mereka seolah membiarkan Wanda mengenakan cadar.

“Ini menjadi perhatian kita bersama mengapa lingkungan artis mereka, terutama yang sudah berhaji, membiarkan hal ini. Ketika Irwansyah atau Wanda Hara mengenakan cadar dan hadir di kajian Ustaz Hanan serta duduk di tempat perempuan, tentu hal itu diketahui oleh para artis tersebut,” ungkap Rizky.

Rizky juga mengatakan bahwa artis yang mendampingi Wanda Hara di acara kajian tersebut juga terlibat dalam laporan, meskipun mereka hanya akan bertindak sebagai saksi.

“Alhamdulillah, akhirnya laporan kami diterima secara resmi. Wanda Hara alias Irwansyah beserta timnya, termasuk terlapor Irwansyah, telah resmi kami laporkan dan laporan kami telah diterima,” kata Rizky.

Menurutnya, penyidik akan menggunakan Pasal 156 KUHP yang mengancam hukuman lima tahun penjara.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow