Infotangerang.id – Puluhan warga Perumahan Witana Harja, Pamulang, bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Nata, mendatangi DPRD Kota Tangerang Selatan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 24 Juli 2025.

Perwakilan warga Witana Harja melayangkan sejumlah keluhan, terutama terkait dugaan penyerobotan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kuasa hukum perwakilan warga Witana Harja, Isram, menjelaskan bahwa terdapat beberapa lahan fasos-fasum yang disinyalir telah dikuasai oleh penduduk liar, bahkan diduga kuat disewakan secara ilegal oleh oknum dari unsur ormas maupun aparatur.

“Informasi yang kami terima, lahan tersebut digunakan untuk mendirikan bangunan lapak permanen dan disewakan dengan tarif 5 hingga 10 juta rupiah per tahun,” ungkap Isram.

Menurut Isram, keberadaan bangunan liar di atas sepadan jalan mengganggu kenyamanan warga, terutama karena sempadan tersebut seharusnya difungsikan sebagai jalur pejalan kaki dan ruang terbuka hijau.

Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah untuk mencegah lahan publik jatuh sepenuhnya ke tangan pihak-pihak tidak sah.

“Kami juga menemukan adanya tempat usaha seperti Cafe Bento, Vaye Kafe, hingga White Fores yang diduga berdiri di atas lahan milik pemerintah dan sebagian menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, yang tentunya mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, M. Yusuf, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi warga Witana Harja dan akan menindaklanjuti laporan tersebut lintas sektoral.

“Yang menjadi permasalahan saat ini adalah banyak bangunan permanen yang berdiri di atas lahan yang diduga merupakan fasos-fasum, tanpa izin resmi, dan jelas menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Yusuf saat ditemui di gedung DPRD Tangsel, Senin (28/7/2025).

Menurut Yusuf, lahan di sekitar danau atau setu yang dimaksud warga Witana Harja sebenarnya berada dalam kewenangan provinsi. Namun dalam praktiknya, sudah dikuasai oleh sejumlah oknum dan difungsikan sebagai tempat usaha seperti kafe dan tempat hiburan malam.

“Ini perlu kejelasan dari Pemerintah Kota, karena dampaknya bukan hanya ke tata ruang, tapi juga ketertiban umum. Lalu lintas macet, ada karaoke dan musik malam hari, padahal warga sekitar, terutama lansia yang sudah tinggal di sana sejak 1980-an, merasa sangat terganggu,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, pihak DPRD akan mengoordinasikan keluhan warga ini dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DPMPTSP untuk urusan perizinan, Satpol PP untuk ketertiban umum, serta Disperkimta dan ATR/BPN untuk soal pengelolaan lahan.

“Saya juga sudah bicara dengan Asisten Daerah III dan Kepala DPMPTSP agar duduk bersama membahas hal ini. Kita harap ke depan Walikota dapat memfasilitasi pertemuan antara warga dan OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh,” tegas politisi PKS tersebut.

DPRD Tangsel memastikan bahwa notulensi hasil RDP akan segera disampaikan kepada Walikota sebagai bagian dari rekomendasi tindak lanjut.

“Karena ini belum masuk ranah hukum, kami terima audiensinya dan akan coba fasilitasi agar masalah ini diselesaikan secara administratif terlebih dahulu,” pungkas Yusuf.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter