TANGERANG – Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) membuat Lembaran baru tentang hak tahanan dan napi.Seperti misalnya rekreasional, remisi, asimilasi, cuti bersyarat dan lainnya.

Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN Muslim Ayub menjelaskan bahwa hak cuti bersyarat bisa di gunakan tahanan untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau bahkan ke Mall sekalipun. Dengan Asalkan diikuti oleh petugas kemanapun.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” kata Muslim. Kamis (19/09)

Muslim juga menjelaskan di UU Pas hasil revisi memang tidak dijelaskan secara detail Karena, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Pas ini.

“Oh tidak (dijelaskan), itu di PP nanti diatur di PP-nya. Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu. Termasuk yang dinda sampaikan tadi,” lanjutnya.

“Nanti di PP-nya. Penjelasan di situ sudah jelas jadi nanti di peraturan itu kita buat. Setelah UU disahkan itu kan nanti ada PP-nya ada nanti menyusul. Karena, implementasi dari UU ini kan disahkan satu tahun setelah UU itu disahkan,” jelasnya

Soal kekhawatiran bahwa hak-hak ini akan dijadikan transaksi oleh petugas lapas, menurut Anggota Komisi III DPR itu, tinggal dikembalikan ke diri petugas itu sendiri, dia mau bermain di situ atau tidak. Sebab, UU ini dibuat dengan atau tanpa pemikiran lain kecuali hak-hal narapidana.

“ Kan sama aja dengan pegawai negeri berbuat jahat. Pegawai negeri melakukan korupsi, UU-nya kan ada, aturannya ada. Tinggal UU itu dilaksanakan sesuai nggak dengan peraturan perundang-undangan yang baik. Kita sudah tentukan remisi, bebas bersyarat, malahan anak pun bisa tinggal di lapas itu selama berapa tahun. Kita berikan keringanan itu,” ujarnya.

Muslim juga menambahkan, ditambah pengaturan DPR sebagai pengawas eksternal lapas. Dari situ, nanti DPR akan membentuk Tim Pengawas di mana DPR akan memilih sejumlah orang dari berbagai kalangan baik itu tokoh masyarakat, LSM, dan perguruan tinggi. Karena, dengan jumlah ratusan ribu napi tidak mungkin Komisi III DPR mengawasi sendirian.

“Kayaknya kita menginginkan berada di berbagai daerah, jadi tiap-tiap provinsi itu ada. Kan itu. Tapi kan itu nanti diatur lebih khusus oleh DPR sendiri apakah ada di provinsi ataukah hanya di tingkat pusat saja, nanti diaturan diproses,diusulkan di tiap provinsi ada pengawasan,” tutupnya