Infotangerang.id- Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, pemilih wajib mengenali 3 jenis surat suara Pilkada 2024.

Dalam serentak Pilkada 2024, masyarakat dapat memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Pemilih akan menerima surat suara Pilkada 2024 sesuai dengan kategori pemilihan.

Screenshot 2024 10 30 110013

Berikut jenis-jenis surat suara Pilkada 2024:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, berikut jenis-jenis surat suara Pilkada 2024.

  • Format
    Bentuk: Vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon
    Foto pasangan calon: Berwarna
    Warna kertas: Putih
    Cetak: Dua muka, security design (desain berpengaman) dengan hasil cetak berkualitas baik.
  • Desain
    1. Berbentuk lembaran empat persegi panjang yang dicetak dalam 2 (dua) muka yang terdiri dari 2 bagian.

A. Bagian dalam yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:

– Bagian atas:
a) Logo Komisi Pemilihan Umum;
b) Berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan jenis pemilihan;
c) Tulisan surat suara pemilihan; dan
d) Logo pemerintah daerah;

– Bagian bawah:
a) Kolom pasangan calon yang disusun berurutan dari kiri ke kanan;
b) Nomor urut pasangan calon;
c) Foto berwarna terbaru pasangan calon dengan ketentuan:

  • Menggunakan latar belakang bendera merah putih berkibar;
  • Foto terbaru dengan maksimal pengambilan gambar 6 (enam) bulan sejak masa pendaftaran pasangan calon;
  • Tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat;
  • Tidak menggunakan hiasan wajah yang berlebihan yang membuat identitas diri tidak dapat dikenali;
  • Tidak menggunakan gaya berfoto dengan bersalaman dan/atau berangkulan;
  • Tidak memakai tambahan ornamen, gambar atau tulisan yang ditambahkan secara digital selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan oleh pasangan calon;
  • Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan pasangan calon;
  • Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  • Memperhatikan norma kesopanan;

d) Tulisan calon pemilihan dan nama calon;

B. Bagian luar yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:

– Bagian kanan:
a) Logo Komisi Pemilihan Umum;
b) Logo Pemerintah Daerah;
c) Berlatar belakang bendera merah putih;
d) Tulisan surat suara pemilihan tahun 2024; dan
e) Tulisan Komisi Pemilihan Umum yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara.

– Bagian kiri:
a) Tulisan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara; dan
b) Keterangan wilayah pemilihan, nomor TPS, nama ketua, dan tanda tangan tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih.

  • Visual Desain Surat Suara Pilkada 2024

1. Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur (Merah Marun)
2. Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati (Biru Muda)
3. Surat Suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Hijau Tosca)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor