INFOTANGERANG.ID- Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan umat muslim menjelang akhir Ramadhan.
Zakat fitrahn sendiri merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, serta dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kecukupan rezeki.
Zakat ini dapat dibayarkan sepanjang bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.
Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya dengan layak.
Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan melengkapi ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan informasi dari laman baznas.go.id, zakat fitrah bisa dibayarkan sepanjang bulan Ramadhan.
Namun, para ulama menyarankan bahwa waktu paling utama untuk menunaikannya adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri.
Besaran dan Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, yaitu satu sha’ makanan pokok seperti beras.
Satuan ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Dalam pelaksanaannya, beberapa ulama, termasuk Syaikh Yusuf Qaradawi, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai dengan nilai setara satu sha’ gandum, kurma, atau beras.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per individu Muslim.
Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu, bagi masyarakat di luar Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda, besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Lebih Utama Beras atau Uang?
Meskipun Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, masih banyak umat Muslim yang mempertanyakan bentuk pembayaran yang lebih utama—apakah menggunakan beras atau uang.
Mazhab Syafii, Hambali, dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras.
Pendapat ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri, yang menyebutkan bahwa zakat fitrah disalurkan dalam bentuk bahan makanan.
Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai.
Pandangan ini didasarkan pada Surat Ali Imran ayat 92, yang menekankan pentingnya memberikan sebagian harta terbaik untuk sedekah.
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan.
Namun, waktu yang paling utama (afdhal) untuk membayarkannya adalah setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan atau saat malam takbiran hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Jika zakat fitrah diberikan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat, melainkan berubah menjadi sedekah biasa.
Oleh karena itu, sebaiknya zakat fitrah dibayarkan tepat waktu agar kewajiban ini sah secara syariat dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penerima zakat (mustahik).
Membayar Zakat Fitrah Melalui DANA
Secara tradisional, zakat fitrah biasanya diberikan langsung kepada mustahik, panitia zakat masjid, atau lembaga amil zakat.
Namun, dengan kemajuan teknologi, kini pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara digital melalui perangkat seluler.
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat perkotaan, metode pembayaran zakat secara digital menjadi alternatif yang lebih praktis dan aman.
Salah satu platform yang menyediakan layanan ini adalah DANA.
Dompet digital tersebut telah bermitra dengan berbagai lembaga amil zakat resmi di Indonesia.
Lalu bagaimana cara membayar zakat fitrah melalui DANA? Berikut penjelasannya:
Panduan Membayar Zakat Fitrah Melalui DANA
Berikut langkah-langkah mudah untuk menunaikan zakat fitrah menggunakan dompet digital DANA:
1. Buka aplikasi DANA di ponsel Anda.
2. Pada halaman utama, ketuk “Lihat Semua” untuk menampilkan seluruh layanan.
3. Pilih opsi “Zakat Fitrah” dari daftar layanan yang tersedia.
4. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
5. Isi informasi yang diperlukan sesuai petunjuk.
6. Ketuk “Bayar Zakat”, lalu lakukan konfirmasi transaksi.
Setelah transaksi berhasil, pembayaran zakat akan diproses secara otomatis dan dana akan disalurkan ke lembaga amil zakat resmi yang bermitra dengan DANA.
