INFOTANGERANG.ID- Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang poin pada Januari 2025 ini.
Ada 12 poin bagi pelanggar lalu lintas yang berujung pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan mengenai sistem tilang poin atau merit point system SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Skema Sistem Tilang Poin Miliki 12 Poin
Berdasarkan beleid itu, ada beberapa pengenaan poin tilang yakni 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, hingga 12 poin tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM punya 12 poin dalam setahun yang akan terus berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran.
Menurutnya poin tersebut akan berkurang apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Untuk pelanggaran ringan, pengendara kehilangan 1 poin,” ujarnya.
Sedangkan pelanggaran sedang, dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat mengurangi 5 poin.
“Jika pengendara terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban jiwa, maka 12 poin langsung dikurangi,” tegasnya.
Dalam kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut tanpa peringatan sebagai upaya pihaknya menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” jelas Aan.
Lebih jauh Aan menguraikan bahwa sistem tilang poin ini akan tercatat dalam database Traffic Attitude Record yang mencatat perilaku pengendara di jalan.
Parameter yang digunakan adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Database ini menjadi rujukan bagi kepolisian untuk memantau pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan mengetahui pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan.
Sistem Poin Bakal Diintegrasikan dengan Penerbitan SIM dan SKCK
Sistem poin ini rencananya diintegrasikan dengan penerbitan SIM dan menjadi bagian dari rekam jejak pengendara.
Tidak hanya itu, sistem poin ini juga akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Catatan pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam penerbitan SKCK, yang mempermudah proses pengecekan rekam jejak pelanggar lalu lintas.
Pasal 38 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan SIM sebelum putusan pengadilan.
Pengurangan poin dala sistem tilang poin ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama saat pengendara harus memperpanjang SIM.
Jika poin habis, pengendara tidak dapat memperpanjang SIM dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi serta ujian ulang sebagai syarat untuk mendapatkan SIM kembali.
Penerapan sistem poin ini seirama dengan sejumlah terobosan yang telah dilakukan Polri untuk memperkuat penggunaan SIM.
Dengan diberlakukannya sistem tilang poin ini, diharapkan kesadaran pengendara meningkat, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.
2 Komentar